Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H YUDHA PRATAMA PGL YUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/L.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA PRATAMA PGL YUDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA  bersama dengan saksi HERU FADRI Pgl. HERU (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Simpang Kampung Pulasan Kelurahan Puhun Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ditelepon oleh saksi HERU FADRI Pgl. HERU (dalam berkas terpisah) dimana pada waktu itu saksi HERU menanyakan kepada terdakwa apakah ada tempat untuk membeli sabu tetapi dibayar setelah sabu tersebut habis terjual dan terdakwa menjawab akan terdakwa tanya dulu  kalau ada nanti terdakwa kabari kembali, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib  terdakwa menghubungi ARDI (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) dengan menggunakan HP OPPO warna biru milik terdakwa dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa akan membeli sabu kepadanya  selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan ARDI di depan SMA 3 Aur Kuning Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu ARDI ada didalam sebuah mobil selanjutnya terdakwa disuruh oleh ARDI masuk kedalam mobil tersebut lalu terdakwa duduk disebelah ARDI selanjutnya ARDI mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam dasbord mobil yang berada dalam kotak rokok SAMPURNA dalam plastik klip bening sebanyak 1 (satu) k paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya ARDI memberikannya pada terdakwa dengan kesepakatan terdakwa akan membayar sabu tersebut paling lama 3 (tiga) hari setelah itu dengan cara transfer bila ARDI tidak berada di Bukittinggi namun apabila berada di Bukittinggi akan diserahkan langsung.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut selanjutnya terdakwa  simpan kedalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari ARDI tersebut selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi HERU melalui telepon dimana terdakwa mengabari saksi HERU kalau sabu sudah ada dimana pada waktu itu saksi HERU mengatakan kalau saksi HERU sedang berada di Kabun Pulasan  dan terdakwa menyuruh saksi HERU untuk menunggu di sana dan terdakwa akan mengantarkan sabu tersebut,  kemudian  terdakwa pergi mengantarkan sabu tersebut kepada saksi HERU dengan menggunakan ojek  di Kabun Pulasan sesampainya terdakwa di sana terdakwa singgah di kedai sambil menunggu saksi HERU  sekira pukul 21.30 Wib terdakwa melihat saksi HERU sudah berada dipinggir jalan selanjutnya terdakwa menemui saksi HERU  lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 (dua) gram seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU dengan kesepekatan saksi HERU akan membayar secara bertahap hingga lengkap apabila saksi HERU sudah menjual sabu tersebut .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan By Pass Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi saksi Heru Fadri Pgl. Heru ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saksi Heru Fadri Pgl. Heru ditemukan 1 (satu) paket besar dan 9 (sembilan ) paket kecil  Narkotika Jenis Sabu setelah dilakukan intoregasi terhadap saksi Heru Fadri Pgl. Heru dan saksi Heru Fadri Pgl. Heru mengatakan kalau saksi Heru mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Yudha Pratama Pgl. Yuda, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jl. Banto Lawaeh RT 004 RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa juga dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisab narkotika jenis sabu ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, setelah ditanyakan pada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa pada berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  035/10422/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamansari, Plh. Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Meli Fitriani, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor HERU FADRI Pgl. HERU   dengan hasil sebagai berikut  :
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dan total berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram).
  • 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu  terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 2,67  gr (dua koma enam tujuh gram) dan total berat bersih 1,64 gr(satu koma enam empat gram).

                 dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  036/10422 00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamansari, Plh. Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Meli Fitriani, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor YUDHA PRATAMA   Pgl. YUDHA  dengan hasil sebagai berikut  :
  • 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika diduga jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,20 gr (satu koma dua puluh gram) dan total berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

-     Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 0811/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka HERU FADRI Pgl. HERU, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 1289/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 0810/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari tersangka YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 1288/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

 

ATAU    :

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA  pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl Banto Laweh RT/RW 004/001 Kel Kayu Kubu Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ditelepon oleh saksi HERU FADRI Pgl. HERU (dalam berkas terpisah) dimana pada waktu itu saksi HERU menanyakan kepada terdakwa apakah ada tempat untuk membeli sabu tetapi dibayar setelah sabu tersebut habis terjual dan terdakwa menjawab akan terdakwa tanya dulu  kalau ada nanti terdakwa kabari kembali, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib  terdakwa menghubungi ARDI (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) dengan menggunakan HP OPPO warna biru milik terdakwa dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa akan membeli sabu kepadanya  selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan ARDI di depan SMA 3 Aur Kuning Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu ARDI ada didalam sebuah mobil selanjutnya terdakwa disuruh oleh ARDI masuk kedalam mobil tersebut lalu terdakwa duduk disebelah ARDI selanjutnya ARDI mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam dasbord mobil yang berada dalam kotak rokok SAMPURNA dalam plastik klip bening sebanyak 1 (satu) k paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya ARDI memberikannya pada terdakwa dengan kesepakatan terdakwa akan membayar sabu tersebut paling lama 3 (tiga) hari setelah itu dengan cara transfer bila ARDI tidak berada di Bukittinggi namun apabila berada di Bukittinggi akan diserahkan langsung.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut selanjutnya terdakwa  simpan kedalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari ARDI tersebut selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi HERU melalui telepon dimana terdakwa mengabari saksi HERU kalau sabu sudah ada dimana pada waktu itu saksi HERU mengatakan kalau saksi HERU sedang berada di Kabun Pulasan  dan terdakwa menyuruh saksi HERU untuk menunggu di sana dan terdakwa akan mengantarkan sabu tersebut,  kemudian  terdakwa pergi mengantarkan sabu tersebut kepada saksi HERU dengan menggunakan ojek  di Kabun Pulasan sesampainya terdakwa di sana terdakwa singgah di kedai sambil menunggu saksi HERU  sekira pukul 21.30 Wib terdakwa melihat saksi HERU sudah berada dipinggir jalan selanjutnya terdakwa menemui saksi HERU  lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 (dua) gram seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU dengan kesepekatan saksi HERU akan membayar secara bertahap hingga lengkap apabila saksi HERU sudah menjual sabu tersebut .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan By Pass Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi saksi Heru Fadri Pgl. Heru ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saksi Heru Fadri Pgl. Heru ditemukan 1 (satu) paket besar dan 9 (sembilan ) paket kecil  Narkotika Jenis Sabu setelah dilakukan intoregasi terhadap saksi Heru Fadri Pgl. Heru dan saksi Heru Fadri Pgl. Heru mengatakan kalau saksi Heru mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Yudha Pratama Pgl. Yuda, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jl. Banto Lawaeh RT 004 RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa juga dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisab narkotika jenis sabu ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, setelah ditanyakan pada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa pada berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  035/10422/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamansari, Plh. Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Meli Fitriani, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor HERU FADRI Pgl. HERU   dengan hasil sebagai berikut  :Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  036/10422 00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamansari, Plh. Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Meli Fitriani, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor YUDHA PRATAMA   Pgl. YUDHA  dengan hasil sebagai berikut  :
  • 1 (satu) buah p[irek kaca yang berisikan narkotika diduga jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,20 gr (satu koma dua puluh gram) dan total berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 0810/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 1288/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2026  Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU    :

KETIGA :

  Bahwa terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl Banto Laweh RT/RW 004/001 Kel Kayu Kubu Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa setelah terdakwa mendapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Pgl. ARDI (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi ) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di depan SMA 3 Aur Kuning Kota Bukittinggi selanjutnya setelah terdakwa menerima Narkotika Jenis sabut terdakwa pulang kerumahnya di Jl Banto Laweh RT/RW 004/001 Kel Kayu Kubu Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi  sesampainya terdakwa di rumahnya sekira pukul 19.00 Wib selanjutnya terdakwa mengambil sedikit  sabu yang terdakwa terima dari Pgl. ARDI sebelumnya lalu memasukkannya kedalam pirek kaca untuk terdakwa gunakan, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar dirumahnya tersebut dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol merk lasegar yang berisikan air yang telah terdakwa rangkai dengan menggunakan pipet dan pirek kaca dan pirek kaca tersebut terdakwa bakar dengan mencis selanjutnya pipet tersebut terdakwa hisap sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali, selanjutnya pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu yang terdakwa gunakan terdakwa simpan dibawah tempat tidur berikut  dan alat hisapnya yang kemudian ditemukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saat terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib.  
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 0810/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 1288/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/16/II/2026/Klinik tanggal 3 Februari 2026 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
  • Bahwa terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA  mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . --------------------------------------------------

---------  Perbuatan terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl. YUDHA sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya