| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jl. Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec.Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berhak memeriksa dan mengadilinya, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari adanya surat perintah tugas Nomor : Sprin/375/V/OPS.1.3/2026 pada tanggal 08 Mei 2026 tentang adanya kegiatan Operasi Multi Sasaran Triarga 2026 dari Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 12 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026 selanjutnya Saksi Fajar Mardika Pgl. Fajar beserta tim Opsnal Polresta Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB melihat terdakwa RISDIANTO berjalan kaki diseputaran Aur Kuning Kota Bukittinggi. Dimana pada saat itu saksi dan tim opsnal Polresta Bukittinggi sudah mencurigai terhadap terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS melakukan tindak pidana perjudian dikarena terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS sebelumnya sudah pernah terlibat dalam tindak pidana perjudian, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi Fajar Mardika Pgl. Fajar , beserta Tim Opsnal Polresta Bukittinggi melihat terdakwa Risdianto Pgl. Ris sedang berada di sebuah warung di Jln.Surau Kamba Kel.Ampang Gadang Kec.Ampek Angkek Kab.Agam dimana pada saat itu terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS sedang memegang buku kecil beserta pena ditangannya.selanjutnya tim opsnal Polresta Bukittinggi langsung mengamankan terdakwa RISDIANTO, dan pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah buku kecil beserta pena, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna biru dengan sim Card nomor 085374497432, beserta uang tunai senilai kurang lebih Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut kepada tim opsnal Polresta Bukittinggi dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan rumusan togel yang saat itu berada didalam saku celana kanan bagian depan milik terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai perekap nomor togel dan uang taruhan dari orang lain yang selanjutnya akan terdakwa diberikan kepada sdr RIKI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi).
- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut adalah dengan cara terdakwa mengirimkan nomor yang dipasang oleh pembeli kepada Pgl RIKI melalui nomor telpon 085216662012 dan terdakwa melakukan permaianan judi jenis togel tersebut mengikuti pasangan Singapura dan Hongkong dimana untuk puturan Singapura keluar pada pukul 18.00 Wib sedangkan untuk putaran Hongkong keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa cara terdakwa melakukan permaianan judi jenis togel tersebut dengan cara pembeli / pemasang akan memberikan nomor yang akan mereka pasang kepada terdakwa selanjutnya terdakwa akan mencatat nomor atau angka angka yang akan dipasang oleh pemasang tersebut pada sebuah buku yang telah terdakwa siapkan sebelumnya selanjutnya nomor / angka angka yang telah terdakwa catat tersebut akan terdakwa kirim kepada Pg. RIKI dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk samsung Duos milik terdakwa selanjutnya Pgl. RIKI akan meneruskan atau memasukkannya kedalam Situs Perjudian yang terdakwa tidak ketahui nama Situsnya akan tetapi memengikuti putaran Singapura dan putaran Hongkong.
- Bahwa adapun nomor yang telah dipesan oleh pembeli pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 yang akan terdakwa kirimkan kepada sdr Pgl RIKI adalah 91 x 5, 40 x 5, 47 x 5, 78 x 5 , 79 x 5, 71 x 5, 81 x 5 , 79 x 5, 72 x5, 73 x 10, 57 x 5, 52 x 5, 61 x 5, sedangkan pasangan terdakwa sendiri adalah 7955 x 2, 955 x 3, 55 x 10, 45 x 5, 51 x 5, 61 x 5 dan 81 x 5.
- Bahwa adapun maksud nomor 91 x 5 adalah nomor 91 dipasang sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) , 40 x 5 adalah nomor 40 dipasang sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah), 47 x 5 adalah nomor 47 dipasang sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) begitu seterusnya.
- Bahwa cara terdakwa tahu nomor yang dipasang oleh pemasang tersebut keluar adalah dengan cara pada pukul 18.00 Wib dan pukul 23.00 Wib Pgl. RIKI akan mengirimkan nomor yang ke handphone terdakwa selanjutnya terdakwa akan mencocokkan dengan nomor pasangan yang dipasang pembeli kepada terdakwa jika ada nomor atau angka angka yang dipasang pembeli pada terdakwa cocok maka nomor pemasang tersebut menang dan akan mendapat hadiah dan besaran hadiah yang akan didapat para memasang yang menang adalah :
- Jika masuk 2 ( dua) angka dengan pasangan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) maka hadiahnya adalah sebesar Rp 300.000,-
- Jika masuk 3( tiga ) angka dengan pasangan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) maka hadiahnya adalah sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Jika masuk 4( empat ) angka dengan pasangan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) maka hadiahnya adalah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang terdakwa jika nomor yang dipasang oleh pembeli tersebut keluar yang mana terdakwa mendapatkan persenan sebesar 25 % ( dua puluh lima persen) yang mana jika masuk 2 ( dua) angka terdakwa diberikan keuntungan Rp 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah), jika masuk 3 ( tiga) angka terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan jika masuk 4 ( empat) angka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan yang mana jika nasib pemasang baik maka yang bersangkutan menang pada saat itu dan permaianan ini tidak membutuhkan keahlian akan tetapi para pemasang berharap untuk menang.
- Bahwa jika ada nomor pemasang yang memasang pada terdakwa keluar atau menang maka Pgl. RIKI akan mengatarkan uang kemenangan tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa akan menyerahkannya kepada pemenang tersebut dan terdakwa tidak ada mendapat upah dari pemenang tetapi terdakwa hanya dapat upah dari Pgl. RIKI.
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut sudah 6 ( enam ) bulan dan perjudian jenis togel tersebut memang mata pencarian terdakwa karena terdakwa tidak ada pekerjaan lain dikarenakan terdakwa sudah tua dan terdakwa tidak ada memiliki izin terkait perjudian jenis togel tersebut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jl. Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec.Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berhak memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal dari adanya surat perintah tugas Nomor : Sprin/375/V/OPS.1.3/2026 pada tanggal 08 Mei 2026 tentang adanya kegiatan Operasi Multi Sasaran Triarga 2026 dari Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 12 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026 selanjutnya Saksi Fajar Mardika Pgl. Fajar saksi beserta tim Opsnal Polresta Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB melihat terdakwa RISDIANTO berjalan kaki diseputaran Aur Kuning Kota Bukittinggi. Dimana pada saat itu saksi dan tim opsnal Polresta Bukittinggi sudah mencurigai terhadap terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS melakukan tindak pidana perjudian dikarena terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS sebelumnya sudah pernah terlibat dalam tindak pidana perjudian, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi Fajar Mardika Pgl. Fajar , beserta Tim Opsnal Polresta Bukittinggi melihat terdakwa Risdianto Pgl. Ris sedang berada di sebuah warung di Jln.Surau Kamba Kel.Ampang Gadang Kec.Ampek Angkek Kab.Agam dimana pada saat itu terdakwa RISDIANTO Pgl. RIS sedang memegang buku kecil beserta pena ditangannya.selanjutnya tim opsnal Polresta Bukittinggi langsung mengamankan terdakwa RISDIANTO, dan pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah buku kecil beserta pena, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna biru dengan sim Card nomor 085374497432, beserta uang tunai senilai kurang lebih Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut kepada tim opsnal Polresta Bukittinggi dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan rumusan togel yang saat itu berada didalam saku celana kanan bagian depan milik terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai perekap nomor togel dan uang taruhan dari orang lain yang selanjutnya akan terdakwa diberikan kepada sdr RIKI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi).
- Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut adalah dengan cara terdakwa mengirimkan nomor yang dipasang oleh pembeli kepada Pgl RIKI melalui nomor telpon 085216662012 dan terdakwa melakukan permaianan judi jenis togel tersebut mengikuti pasangan Singapura dan Hongkong dimana untuk puturan singapura keluar pada pukul 18.00 Wib sedangkan untuk putaran hongkong keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa cara terdakwa melakukan permaianan judi jenis togel tersebut dengan cara pembeli / pemasang akan memberikan nomor yang akan mereka pasang kepada terdakwa selanjutnya terdakwa akan mencatat nomor atau angka angka yang akan dipasang oleh pemasang tersebut pada sebuah buku yang telah terdakwa siapkan sebelumnya selanjutnya nomor / angka angka yang telah terdakwa catat tersebut akan terdakwa kirim kepada Pg. RIKI dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk samsung Duos milik terdakwa selanjutnya Pgl. RIKI akan meneruskan atau memasukkannya kedalam Situs Perjudian yang terdakwa tidak ketahui nama Situsnya akan tetapi memengikuti putaran Singapura dan putaran Hongkong.
- Bahwa adapun nomor yang telah dipesan oleh pembeli pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 yang akan terdakwa kirimkan kepada sdr Pgl RIKI adalah 91 x 5, 40 x 5, 47 x 5, 78 x 5 , 79 x 5, 71 x 5, 81 x 5 , 79 x 5, 72 x5, 73 x 10, 57 x 5, 52 x 5, 61 x 5, sedangkan pasangan terdakwa sendiri adalah 7955 x 2, 955 x 3, 55 x 10, 45 x 5, 51 x 5, 61 x 5 dan 81 x 5.
- Bahwa adapun maksud nomor 91 x 5 adalah nomor 91 dipasang sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) , 40 x 5 adalah nomor 40 dipasang sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah), 47 x 5 adalah nomor 47 dipasang sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) begitu seterusnya.
- Bahwa cara terdakwa tahu nomor yang dipasang oleh pemasang tersebut keluar adalah dengan cara pada pukul 18.00 Wib dan pukul 23.00 Wib Pgl. RIKI akan mengirimkan nomor yang ke handphone terdakwa selanjutnya terdakwa akan mencocokkan dengan nomor pasangan yang dipasang pembeli kepada terdakwa jika ada nomor atau angka angka yang dipasang pembeli pada terdakwa cocok maka nomor pemasang tersebut menang dan akan mendapat hadiah dan besaran hadiah yang akan didapat para memasang yang menang adalah :
- Jika masuk 2 ( dua) angka dengan pasangan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) maka hadiahnya adalah sebesar Rp 300.000,-
- Jika masuk 3( tiga ) angka dengan pasangan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) maka hadiahnya adalah sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Jika masuk 4( empat ) angka dengan pasangan Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) maka hadiahnya adalah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang terdakwa jika nomor yang dipasang oleh pembeli tersebut keluar yang mana terdakwa mendapatkan persenan sebesar 25 % ( dua puluh lima persen) yang mana jika masuk 2 ( dua) angka terdakwa diberikan keuntungan Rp 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah), jika masuk 3 ( tiga) angka terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan jika masuk 4 ( empat) angka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan yang mana jika nasib pemasang baik maka yang bersangkutan menang pada saat itu dan permaianan ini tidak membutuhkan keahlian akan tetapi para pemasang berharap untuk menang.
- Bahwa jika ada nomor pemasang yang memasang pada terdakwa keluar atau menang maka Pgl. RIKI akan mengatarkan uang kemenangan tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa akan menyerahkannya kepada pemenang tersebut dan terdakwa tidak ada mendapat upah dari pemenang tetapi terdakwa hanya dapat upah dari Pgl. RIKI.
- Bahwa terdakwa sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------- |