1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kesatu Laki-laki Para Pemohon dari KEENAN EL ZAYDAN SANOVAL menjadi KENAN EL ZAYDAN SANOVAL dalam akta kelahiran anak Kesatu Laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LU-08122022-0002 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi tertanggal 08 Desember 2022 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kesatu Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|