Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Bkt Zulhelda, S.H DZAKY HIBRIZI LU AY PGL ZAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1611/L.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZAKY HIBRIZI LU AY PGL ZAKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa Terdakwa DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.40 Wib dan pada pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Syech Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

-------Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jl. Syech Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukittinggi  bersama Yogi (DPO), sekira pukul 16.30 wib ALI (DPO) menghubungi Terdakwa ke handphone merek OPPO warna ungu milik Terdakwa, saat itu Ali menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok, 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan plastik klip bening sebanyak 10 (sepuluh) pack yang diletakkan di semak-semak di tepi jalan di daerah Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Sekira pukul 16.40 wib dengan menggunakan sepeda motor Mio Sporty tanpa nopol dan tanpa body milik Yogi (DPO) Terdakwa sampai dilokasi dan mengambil barang-barang tersebut yang kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jl. Sy Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Saat berada didalam kamar, Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan mengeluarkan 7 (tujuh) paket sabu terbungkus plastik klip bening. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat hisap bong dan kaca pirek milik Terdakwa bersama Yogi dan setelah itu Yogi pergi meninggalkan Terdakwa. Sekira pukul 20.00 wib datang Farel (DPO) dan membeli sabu sebesar Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening dana Terdakwa, kemudian  Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Farel dan setelah itu Farel pergi. Selanjutnya sisa sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam yang Terdakwa letakkan di bawah kolong meja bersama bong dan pirek sedangkan 1 (satu) buah dompet berisikan 10 (sepuluh) pack plastik klip bening Terdakwa gantungkan di dinding. Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Qory yang memesan sabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh Qory untuk menjemputnya ke rumah. Selanjutnya saksi  Raviola Hendra Satria, saksi Riky Wahyudi, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan para saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan narkotika dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika yang Terdakwa simpan di rumahnya kemudian, dihadapan saksi Zulkifli, Syafrilman dan Agusman dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kotak warna hitam berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bong beserta kaca pirek yang ditemukan di bawah kolong meja, 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 10 (sepuluh) pack plastik klip warna bening ditemukan tergantung di dinding dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 027/10422.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram) dan total berat bersih 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dari keseluruhannya barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0976/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI dengan nomor barang bukti 1533/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1533/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIZKI RAHMADANI Pgl DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Syech Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Raviola Hendra Satria, saksi Riky Wahyudi, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa kemudian para saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan narkotika dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika yang Terdakwa simpan di rumahnya kemudian, dihadapan saksi Zulkifli, Syafrilman dan Agusman dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kotak warna hitam berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bong beserta kaca pirek yang ditemukan di bawah kolong meja, 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 10 (sepuluh) pack plastik klip warna bening ditemukan tergantung di dinding dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu.  Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 10 (sepuluh) pack plastik klip warna bening Terdakwa dapatkan dari ALI (DPO) yang Terdakwa ambil di semak-semak di tepi jalan di Guguak Panjang Kota Bukittinggi dimana sebelumnya Terdakwa sudah mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) paket sudah Terdakwa jual kepada Farel (DPO) sehingga paket sabu yang Terdakwa ambil atas suruhan Ali bersisa 5 (lima) paket. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 027/10422.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram) dan total berat bersih 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dari keseluruhannya barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0976/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI dengan nomor barang bukti 1533/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1533/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

--------Bahwa Terdakwa DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, bertempat di dalam kamar sebuah rumah di Jl. Syech Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil sebanyak 1 (satu) paket dari 7 (tujuh) paket sabu yang Terdakwa ambil di tepi jalan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atas suruhan ALI (DPO). Selanjutnya Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek yang disambungkan ke bong (alat hisap) dan Terdakwa menghisapnya secara bergantian bersama Yogi (DPO) masing-masing 5 (lima) kali hisap dan setelah selesai menggunakan, Yogi pergi dari rumah Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 027/10422.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram) dan total berat bersih 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dari keseluruhannya barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0976/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI dengan nomor barang bukti 1533/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1533/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/92/V/2026/Klinik tanggal 20 Mei 2026 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Dzaky Hibrizi Lu Ay Pgl Zaki atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMFHETAMIN.

 

---------Perbuatan Terdakwa DZAKY HIBRIZI LU AY Pgl ZAKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya