Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Bkt Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Agam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bayi berjenis kelamin perempuan tanpa identitas yang ditemukan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, sebagai Anak Terlantar;
3.Menetapkan Dinas Sosial Kabupaten Agam sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pemeliharaan serta perawatan anak terlantar tersebut dengan segala kewenangan untuk kebaikan tumbuh kembangnya;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak