INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 49/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.ERLIS 2.DELA NOVITA 3.IRFAN HERNANDO 4.EVRIYAL 5.NURSIMA 6.MAYRITA 7.YUN LEO CANDRA 8.SOFINAR 9.ISMAIL SYAH 10.SUSNITA 11.ABDURRAHMAN 12.ALHUSNI 13.ERMA NALIS 14.RISA YULIA 15.RAMA DHANIS 16.RIDUAN MANTA 17.HAYUZARMA 18.JAWA HENDRAWILIS 19.MIZARAH 20.MUHAMMAD KADRI 21.RATNAWATI 22.RISWATI 23.SAMINI 24.ERLINDA 25.YENISMAR 26.SRIYANTI 27.NELWATRI 28.RAMLI 29.YULINDA 30.ZUMIARTI NINGSIH |
DINAS PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda dan menghentikan seluruh tindakan penghentian pemanfaatan, pengosongan, penyegelan, maupun penutupan kios milik Para Penggugat yang berada di halaman depan kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, yang terletak di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah keadaan fisik objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.----------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Izin Menempati Kios TMSBK yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat, yaitu:
1) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/01/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat I;
2) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/02/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat II;
3) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/03/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat III;
4) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/04/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat IV;
5) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/05/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat V;
6) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/06/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat VI;
7) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/07/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat VII;
8) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/08/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat VIII;
9) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/09/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat IX;
10) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/10/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat X;
11) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/11/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XI;
12) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/13/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XIII;
13) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/16/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XVI;
14) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/17/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XVII;
15) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/19/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XIX;
16) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/20/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XX;
17) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/21/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXI;
18) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/22/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXII;
19) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/23/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXIII;
20) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/30/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXIV;
21) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/24/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXV;
22) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXVI;
23) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/26/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXVII;
24) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/27/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXVIII;
25) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/28/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXIX;
26) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/29/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat XXX;
4. Menyatakan Penggugat I berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 01 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/01/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
5. Menyatakan Penggugat II berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 02 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/02/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
6. Menyatakan Penggugat III berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 03 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/03/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
7. Menyatakan Penggugat IV berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 04 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/04/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
8. Menyatakan Penggugat V berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 05 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/05/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
9. Menyatakan Penggugat VI berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 06 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/06/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
10. Menyatakan Penggugat VII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 07 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/07/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
11. Menyatakan Penggugat VIII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 08 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/08/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
12. Menyatakan Penggugat IX berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 09 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/09/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
13. Menyatakan Penggugat X berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 10 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/10/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
14. Menyatakan Penggugat XI berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 11 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/11/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
15. Menyatakan Penggugat XIII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 13 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/13/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
16. Menyatakan Penggugat XVI berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 16 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/16/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
17. Menyatakan Penggugat XVII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 17 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/17/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
18. Menyatakan Penggugat XIX berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 19 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/19/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
19. Menyatakan Penggugat XX berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 20 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/20/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
20. Menyatakan Penggugat XXI berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 21 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/21/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
21. Menyatakan Penggugat XXII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 22 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/22/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
22. Menyatakan Penggugat XXIII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 23 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/23/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
23. Menyatakan Penggugat XXIV berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 30 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/30/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
24. Menyatakan Penggugat XXV berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 24 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/24/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
25. Menyatakan Penggugat XXVI berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 25 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
26. Menyatakan Penggugat XXVII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 26 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/26/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
27. Menyatakan Penggugat XXVIII berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 27 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/27/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
28. Menyatakan Penggugat XXIX berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 28 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/28/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
29. Menyatakan Penggugat XXX berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 29 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/29/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
30. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang meminta Para Penggugat untuk mengosongkan dan meninggalkan kios-kios tersebut dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, padahal berdasarkan Surat Izin Menempati Kios, masa berlaku hak menempati Para Penggugat masih berlaku sah dan mengikat sampai dengan tanggal 31 Desember 2029, adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Sebab tindakan Tergugat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena Tergugat secara sepihak telah melanggar hak hukum Para Penggugat yang dijamin oleh izin yang sah, serta secara nyata telah merugikan Para Penggugat karena menghentikan kegiatan usaha secara paksa dan mematikan sumber mata pencaharian yang menjadi tumpuan hidup Para Penggugat, padahal sebagai lembaga pemerintahan, Tergugat seharusnya lebih memikirkan, melindungi, dan mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat;
31. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang merencanakan penghentian pemanfaatan kios terhitung bulan Agustus 2026 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat.-------------------------
32. Menghukum Tergugat untuk menghormati, melaksanakan, dan tidak mengganggu hak Para Penggugat dalam menempati serta memanfaatkan kios TMSBK sampai tanggal 31 Desember 2029;
33. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, membuat Para Penggugat mengalami kerugian Materil, berupa :
1) Kerugian Pendapatan Bersih Bulanan
Bahwa rata-rata keuntungan bersih setiap Para Penggugat adalah sebesar Rp 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) hingga Rp 8.320.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Sehingga untuk 30 orang Para Penggugat, total kerugian pendapatan setiap bulannya adalah sekurang-kurangnya Rp 124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
2) Kerugian Aset dan Sarana Usaha
Bahwa Para Penggugat telah menanamkan modal untuk membeli peralatan dagang, tenda, meja, kursi, rak, dan peralatan lain yang nilainya rata-rata Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- per orang, sehingga total kerugian aset mencapai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3) Kerugian Barang Dagangan dan Biaya Pindah
Bahwa terdapat stok barang yang tidak dapat dijual serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mencari lokasi baru, yang diperkirakan total mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
4) Total Kerugian Materiil Sekali Waktu
Bahwa jika dijumlahkan, kerugian materiil yang langsung dialami berjumlah sekurang-kurangnya Rp 229.800.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
34. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat, berupa :
1) Kerugian Pendapatan Bersih Bulanan
Bahwa rata-rata keuntungan bersih setiap Para Penggugat adalah sebesar Rp 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) hingga Rp 8.320.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Sehingga untuk 30 orang Para Penggugat, total kerugian pendapatan setiap bulannya adalah sekurang-kurangnya Rp 124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
2) Kerugian Aset dan Sarana Usaha
Bahwa Para Penggugat telah menanamkan modal untuk membeli peralatan dagang, tenda, meja, kursi, rak, dan peralatan lain yang nilainya rata-rata Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- per orang, sehingga total kerugian aset mencapai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3) Kerugian Barang Dagangan dan Biaya Pindah
Bahwa terdapat stok barang yang tidak dapat dijual serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mencari lokasi baru, yang diperkirakan total mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
4) Total Kerugian Materiil Sekali Waktu
Bahwa jika dijumlahkan, kerugian materiil yang langsung dialami berjumlah sekurang-kurangnya Rp 229.800.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------------------------------
35. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat membuat Para Penggugat mengalami mengalami Kerugian Immateril yang tidak ternilai harganya, berupa :
1) Hilangnya kepastian hukum dan kepastian mata pencaharian utama bagi sekitar 100–150 jiwa anggota keluarga Para Penggugat;
2) Timbulnya tekanan batin, kecemasan, dan stres berat karena terancam tidak dapat membiayai pendidikan anak, pengobatan, serta kebutuhan dasar keluarga;
3) Hilangnya kepercayaan pelanggan, reputasi usaha, dan posisi strategis yang telah dibangun selama bertahun-tahun, yang sulit ditemukan di lokasi lain;
4) Terhambatnya peran serta Para Penggugat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta kewajiban adat di nagari masing-masing;
5) Dilanggarnya hak konstitusional Para Penggugat untuk bekerja dan berusaha yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika dinilai dengan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
36. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------
37. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).------------------
38. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-
39. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat);----------------------
40. Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian.---------------------------------------------------------
41. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
