Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.YUNAWARDI
2.IRSYADUL KHAIR
2.SRI YENNI ELFIA
3.VAY SYAFANI
4.FARADILLA SANDY SUARDI
5.MISRA DEWITTA
6.SUARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNAWARDI
2IRSYADUL KHAIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHSAN RISWANDI, S.HYUNAWARDI
2IHSAN RISWANDI, S.HIRSYADUL KHAIR
Tergugat
NoNama
1SRI YENNI ELFIA
2VAY SYAFANI
3FARADILLA SANDY SUARDI
4MISRA DEWITTA
5SUARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.    Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya-----------;

2.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk menangguhkan dan menghentikan sementara proses pendaftaran hak atas tanah atas Objek Perkara yang diajukan oleh Tergugat I, III, dan IV sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)-------------------------------------------------;

DALAM POKOK PERKARA 

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya---------------------------------;

2.    Menyatakan Penggugat I Yunawardi adalah sah merupakan Mamak Kepala Waris keturunan lingkik Suku Pisang Dt. Nan Adia Panganak ---------------------;

3.    Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat V sekaum bertali darah dan seharta sepusaka dengan Para Penggugat ------------------------------------------;

4.    Menyatakan objek perkara merupakan sebagian dari tanah pusako tinggi kaum Para Penggugat yang terletak di Jalan Panganak Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi---------------------;

5.    Menyatakan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak terdapat hubungan kekerabatan sekaum, seranji, seharta sepusaka, maupun sepandam sepekuburan, sehingga bukanlah pihak yang mempunyai hak atas tanah pusako tinggi kaum Para Penggugat----------;

6.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)-----------------------------------------------------------------;

7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah objek perkara ------------------------------------------------;

8.    Menyatakan Surat Hibah tertanggal 7 Mei 2021 yang dijadikan alas hak oleh Para Tergugat adalah cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (nietig/buitten effect stellen), serta tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran hak atas Objek Perkara-------------------------------;

9.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan proses pendaftaran hak atas tanah atas Objek Perkara yang diajukan oleh Tergugat I, III, dan IV, serta dilarang menerbitkan sertipikat hak atas tanah atas nama Para Tergugat di atas Objek Perkara -------------------------------------------------------------------;

10.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya yang timbul akibat adanya perkara a quo, dan kerugian immateril karena kehilangan hak penguasaan atas tanah pusako tinggi yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun jika dikalkulasikan dan ditaksir dengan angka sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat dan Kaum Para Pengugat secara Tanggung Renteng-;

11.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan bebas dari penguasaan serta hak milik Para Tergugat maupun pihak lain, dan apabila Para Tergugat lalai atau ingkar, maka penyerahan tersebut dapat dilaksanakan dengan bantuan alat Negara--------------------------------------------------------------------------------------;
 
12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat dan Kaum Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde) ------------;

13.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

14.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo-------------------------------------;

Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak