Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
79/Pdt.Plw/2026/PN Bkt Iskandar 1.Kepala Cabang Bukittinggi PT. Bank Mandiri
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.Plw/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Bukittinggi PT. Bank Mandiri
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER:
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan dari  Pelawan untuk keseluruhannya.
2.    Menyatakan Pelawan adalah sebagai debitur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan Terlawan I adalah merupakan kreditur yang beritikad buruk.
4.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant).
5.    Menyatakan perlawanan dari Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga.
6.    Menyatakan perbuatan dari Terlawan I yang telah mengajukan permohonan Lelang eksekusi kepada Terlawan II terhadap objek perkara perlawanan adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
7.    Menyatakan batal demi hukum Surat penetapan jadwal lelang dari Terlawan II berdasarkan Permohonan dari Terlawan I yang akan dilaksanakan di kantor Terlawan II pada hari Kamis tanggal 12 November 2026, sera surat-surat penetapan lanjutan dari Terlawan II.
8.    Memerintah Terlawan III untuk tidak melakukan segala macam bentuk titel dan perbuatan hukum apa pun terhadap serti?kat tanah objek perkara perlawanan sampai putusan dalam perkara ini bersifat inkracht.
9.    Menyatakan tidak sah dan untuk selanjutnya tidak dapat dilaksanakan lelang eksekusi terhadap objek perkara perlawanan.
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Terlawan menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voormad).
11.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bone).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak