Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.Hj. ASNAH
2.YASNELITA
3.ALEX MARTIAS
4.ALFIANDRI
5.ASRIL WANDI
5.MARNI DEWI, SE
6.Direktur PT. BPRS Sungai Pua Syariah
7.Notaris/ PPAT FATMA DEVI, SH
8.KEPALA KANTOR PERTANAHAN ( ATR/BPN) KOTA BUKITTINGGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ASNAH
2YASNELITA
3ALEX MARTIAS
4ALFIANDRI
5ASRIL WANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, S.HHj. ASNAH
2IRMA SUARTI, S.HYASNELITA
3IRMA SUARTI, S.HALEX MARTIAS
4IRMA SUARTI, S.HALFIANDRI
5IRMA SUARTI, S.HASRIL WANDI
6IRMA SUARTI, S.HMARNI DEWI, SE
Tergugat
NoNama
1MARNI DEWI, SE
2Direktur PT. BPRS Sungai Pua Syariah
3Notaris/ PPAT FATMA DEVI, SH
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN ( ATR/BPN) KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Penggugat I adalah ibu kandung dari Penggugat II, III,IV,V.dan Tergugat I.
3.    Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik dari objek pekara yang telah sepakat dengan Penggugat II untuk diserahkan kepada : 
•    ALEX MARTIAS ( Penggugat III )
•    MARIYALDI.
•    ALFIANDRI ( Penggugat VI )
•    ASRIL WANDI ( Penggugat V).
•    MIRNA DEWI .

4.    Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas objek perkara yang merupakan Milik dari Penggugat I yang telah diperuntukan untuk anak Penggugat I pada angka 3 petitum diatas.

5.    Menyatakan objek pekara berupa : tanah dan rumah kontrakan/ petak, Sertifikat Hak Milik No.3815  atas nama Hj. Asnah (Penggugat I) , Luas 601 M?2;, Surat Ukur No. 574, tanggal 13 Agustus 2019 terletak di Jln Koto Dalam,  Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi ( sekarang menjadi Agunan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Sungaipuar ( Tergugat II ) berbatas sepadan dengan : 
•    Sebelah Utara berbatas  dengan SHM No : 3816 (Tergugat I)
•    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara/ SU No. 01304.
•    Sebelah Barat berbatas dengan bandar Air/ SHM No. 2154 ( tanah tukar guling ).
•    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan. 
Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK PERKARA
Sebagai hak milik dari Para Penggugat.

6.    Menyatakan objek perkara sebagai jaminan kredit dan hak tanggungan sekarang berada ditangan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat I semenjak dari akhir Desember 2021 adalah batal karena hukum.

7.    Menyatakan hutang Pembiayaan I dan II yang Tertunggak atas nama Marni Dewi, SE ( Tergugat I) adalah kewajiban dari Tergugat I untuk melunasi hutang Kepada PT. BPRS Sungai Pua (Tergugat II), bukan sebagai kewajiban dari Penggugat I, II, III, IV dan V.
8.    Menyatakan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV telah melakukan Peebuatan Melawan Hukum, yang mengakibatkan keugian Pada Para Penggugat.

9.    Menghukum Tergugat I (Marni Dewi, SE) menukar objek perkara saat ini sebagai Agunan/ Hak tanggungan / jaminan kredit pembiayaan I dan II dengan harta milik pribadi Tergugat I sendiri kepada Tergugat II.

10.    Menghukum Tergugat II dengan tegas untuk meminta penukaran Agunan/ Hak tanggungan atas objek perkara dengan harta milik pribadi dari Tergugat I.

11.    Menghukum Tergugat III untuk membatalkan akta akad kredit dan akta hak tangungan, serta akta fiducia  atas objek perkara karena cacat hukum.

12.    Menghukum Tergugat I, II, III dan IV  menyerahkan objek perkara Kepada Para Penggugat, apabila Ingkar meminta bantuan pada Kepolisian Republik Indonesia .

13.    Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan Revindicatoir Beslag terhadap objek perkara yang berada ditangan Tergugat I dan II yang berupa :
    “ tanah dan rumah kontrakan /petak, Sertifikat Hak Milik No.3815  atas nama Hj. Asnah     (Penggugat I) , Luas 601 M?2;, Surat Ukur No. 574, tanggal 13 Agustus 2019 terletak di Jln     Koto Dalam,  Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi (     sekarang menjadi Agunan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Sungaipuar (     Tergugat II ) berbatas sepadan dengan : 
•    Sebelah Utara berbatas  dengan SHM No : 3816 (Tergugat I)
•    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara/ SU No. 01304.
•    Sebelah Barat berbatas dengan bandar Air/ SHM No. 2154 ( tanah tukar guling )
•    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan. 
Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK PERKARA/objek Sita Revindicatoir Beslag. 

14.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, secara tanggung renteng  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDER :

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.


Demikianlah Gugatan ini Para Penggugat ajukan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi berkenan untuk mengabulkannya dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak