Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.M. Nur
2.Eli Marnis
3.Rokky Putiray
3.Linda Wati
4.Noufal
5.Rizki Afrizal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Nur
2Eli Marnis
3Rokky Putiray
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraM. Nur
2Riyan Permana PutraEli Marnis
3Riyan Permana PutraRokky Putiray
Tergugat
NoNama
1Linda Wati
2Noufal
3Rizki Afrizal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Silvia Jambak
2PT. Bank Mandiri Persero Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------
2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan pada Juni 2025 terjadi kesepakatan jual beli rumah Rp. 570.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang beralamat di Jl. Birugo Puhun, RT. 003/RW. 005, Kel. Birugo, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat antara Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat III.
4.    Menyatakan pada akhir Juni 2025, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membatalkan jual beli rumah yang beralamat di Jl. Birugo Puhun, RT. 003/RW. 005, Kel. Birugo, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Penggugat I dan Penggugat II melalui pesan WhatsApp dan meminta pengembalian uang Down Payment Rp. 111.200.000,- (Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

5.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III diduga mengancam akan melaporkan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ke pihak berwajib dan permasalahan jual beli  yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah wanprestasi atau perdata bukan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang diduga akan melaporkan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ke pihak berwajib dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

6.    Menyatakan Down Payment yang telah diberikan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III kepada Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat dikembalikan.

7.    Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------------------

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------------------

9.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------

10.    Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;-------------

11.    Menyatakan Permasalahan jual beli antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah permasalahan perdata/wanprestasi bukan permasalahan dugaan tindak pidana;-----------

12.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------
13.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.----------------------------------------------------------
14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak