| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhnya.
2. Menyatakan sah penggugat berserta kaum adalah sebagai ahli waris dari Fatimah almh
3. Menyatakan sah objek perkara adalah warisan dari Ninik Pengugat bernama FATIMAH almh dan penggugat berserta kaum adalah ahli waris terhadap harta warisan tersebut.
4. Menyatakan sah surat pagang gadai bertuliskan huruf arab melayu dan terjemahaanya pada tanggal 29 Januari 1894
5. Menyatakan sah semenjak sawah tersebut digadaikan oleh Datuak Panduko Tuah tidak pernah ditebus.
6. Menyatakan para tergugat sama sekali tidak ada hubunganya dengan tanah/sawah objek perkara
7. Menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai objek perkara dan kemudian mengambil hasilnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat berserta kaum
8. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan sawah/objek perkara kepada penggugat berserta kaum bebas dari hak para tergugat dan atau dari orang lain yang mendapatkan hak dari para tergugat bila engkar dilakukan upaya paksa (Eksekusi) oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dan dibantu oleh Aparat Kepolisian RI
9. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat berserta kaum sebesar Rp 400 Juta rupiah
10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu) rupiah setiap harinya kepada penggugat sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
11. Bila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,-
|