| Dakwaan |
PRIMER:
Bahwa Terdakwa RAHMANDA WAHYUDA Pgl WAHYU, yang diketahui pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah Rumah Kos-Kosan di Jalan Kirab Remaja Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Terdakwa yang bernama RAHMANDA WAHYUDA Pgl WAHYU sebagai orang yang memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi Polisi RAVIOLA HENDRA SATRIA Pgl VIO beserta Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang ada kemudian melakukan penyelidikan, kemudian Anggota Opsnal Polresta Bukittinggi yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan Terdakwa sedang berada di dalam sebuah Rumah KosKosan yang alamatnya telah disebutkan diatas, kemudian saksi RAVIOLA dan Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menuju lokasi serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB, dimana saat itu Terdakwa yang sedang berada didalam rumah diruang tamu dan Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi langsung memegangi kedua tangan Terdakwa dan mengarahkan kebelakang badan Terdakwa, kemudian petugas Kepolisian menanyakan dimana letak narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis ganja milik Terdakwa berupa 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja ditemukan di rumah Terdakwa diruang tamu dekat asbak rokok, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening ditemukan di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 3 (tiga) helai plastik klip bening di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 1 (satu) pack kertas papir merk Royo ditemukan dirumah Terdakwa diruang tamu didekat asbak rokok, dan 1 (satu) unit HP Merk Realme warna hijau ditemukan diruang tamu didekat asbak rokok.
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap dan diamankan, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan interogasi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara yaitu Terdakwa membeli narkotika jenis ganja sekitar 2 (dua) minggu yang lalu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira lebih kurang jam 16.00 WIB di dekat parkiran didepan Lapau Nasi Da Man yang berada di daerah Manggis Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, yang mana pada saat itu awalnya Terdakwa didatangi oleh orang yang bernama Pgl DA IT (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “ka nitip ndak? ko ado jalannyo” kemudian Terdakwa jawab “iyo Da laluan lah Awak 300 da” dan dijawab Pgl DA IT “tunggu adiakadiak wak tibo”, beberapa menit kemudian datanglah orang suruhan Pgl DA IT ketempat Terdakwa dan Pgl DA IT berada, kemudian Pgl DA IT menyuruh orang suruhannya untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis ganja yang tidak Terdakwa ketahui dimana tempatnya, setelah lebih kurang 20 (dua puluh) menit kemudian, datanglah kembali orang suruhan Pgl DA IT dengan membawa sebuah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang tidak Terdakwa ketahui berapa banyaknya, kemudian orang suruhan Pgl DA IT memberikan plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Pgl DA IT dan orang suruhannya pergi meninggalkan Terdakwa yang tidak Terdakwa ketahui kemana perginya. Kemudian sekira lebih kurang jam 18.00 WIB, Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli, sesampainya dirumah, Terdakwa simpan ganja tersebut di dalam rak laci diruang tamu dirumah Terdakwa, dan selama 2 (dua) minggu Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut, sama sekali tidak ada Terdakwa pakai ataupun Terdakwa pisahpisahkan, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira lebih kurang jam 08.00 WIB di pagi harinya Terdakwa membagibagi (memisah-misahkan) narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan didalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa paketpaketkan sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah Terdakwa membagi menjadi beberapa paket, Terdakwa sisakan untuk Terdakwa gunakan dengan cara Terdakwa linting dengan campuran tembakau rokok Feloz kemudian Terdakwa satukan lalu Terdakwa bakar dan hisap berulang kali hingga habis, setelah itu Terdakwa simpan lagi yang telah Terdakwa paketpaketkan di dalam rak laci diruang tamu dirumah Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira kurang lebih jam 15.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di parkiran didepan Lapau Nasi di daerah Manggis Kelurahan Manggis Gantiang Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, Terdakwa ditemui Pgl DA IT lalu mengatakan kepada Terdakwa bahwa Pgl DA IT ingin meminta narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Pgl DA IT menunggu ditempat parkir dan Terdakwa pun langsung pulang kerumah untuk menjemput narkotika jenis ganja yang akan diminta Pgl DA IT tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip bening, sesampai Terdakwa kembali ditempat parkiran, kemudian Terdakwa berikan kepada Pgl DA IT dan setelah itu Pgl DA IT pergi meninggalkan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa bekerja sekira kurang lebih jam 16.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat. Dan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira kurang lebih jam 19.00 WIB sehabis sholat, Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dengan cara yaitu Terdakwa linting dicampur dengan tembakau rokok Feloz kemudian Terdakwa satukan lalu Terdakwa bakar dan hisap berulang kali hingga habis, kemudian sisa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa simpan didalam rak laci diruang tamu dirumah Terdakwa. Dan beberapa menit kemudian Terdakwa didatangi Petugas Kepolisian yang berpakaian preman dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, saat itu Terdakwa sedang duduk diruang tamu sehabis menggunakan narkotika jenis ganja diruang tamu tersebut, kemudian datang Petugas Kepolisian menyergap Terdakwa dan melihat linting rokok didekat asbak rokok, yang mana linting tersebut merupakan campuran narkotika jenis ganja, setelah itu salah seorang saksi Polisi mengatakan kepada Terdakwa “dima BB ang nan lain?” dan Terdakwa jawab “BB ado di dalam rak laci Pak” setelah itu Terdakwa menunjukkan dimana posisi Barang Bukti tersebut, kemudian ditemukanlah 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja ditemukan di dirumah Terdakwa diruang tamu didekat asbak rokok, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening ditemukan di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 3 (tiga) helai plastik klip bening di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 1 (satu) pack kertas papir merk Royo ditemukan dirumah Terdakwa diruang tamu didekat asbak rokok, sedangkan 1 (satu) unit HP Merk Realme warna hijau berada diruang tamu didekat asbak rokok, setelah itu dihadapan saksisaksi dari masyarakat sekitar dilakukan penggeledahan, selesai penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya kemudian petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/10422.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh EDO PRATAMA dan MELI FITRIANI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu RINO PUTRA, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,07 gr (empat koma nol tujuh gram) dan total berat bersih tidak dapat ditentukan, seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
- 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 54,05 gr (lima puluh empat koma nol lima gram) dan total berat bersih 43,47 gr (empat puluh tiga koma empat tujuh gram), seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0817/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 43,47 gram diberi nomor barang bukti 1298/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 3 (tiga) buah linting rokok dengan berat netto 3,00 gram diberi nomor barang bukti 1299/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa RAHMANDA WAHYUDA Pgl WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDER:
Bahwa Terdakwa RAHMANDA WAHYUDA Pgl WAHYU, yang diketahui pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah Rumah Kos-Kosan di Jalan Kirab Remaja Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Terdakwa yang bernama RAHMANDA WAHYUDA Pgl WAHYU sebagai orang yang memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi Polisi RAVIOLA HENDRA SATRIA Pgl VIO beserta Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang ada kemudian melakukan penyelidikan, kemudian Anggota Opsnal Polresta Bukittinggi yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan Terdakwa sedang berada di dalam sebuah Rumah KosKosan yang alamatnya telah disebutkan diatas, kemudian saksi RAVIOLA dan Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menuju lokasi serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB, dimana saat itu Terdakwa yang sedang berada didalam rumah diruang tamu dan Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi langsung memegangi kedua tangan Terdakwa dan mengarahkan kebelakang badan Terdakwa, kemudian petugas Kepolisian menanyakan dimana letak narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis ganja milik Terdakwa berupa 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja ditemukan di rumah Terdakwa diruang tamu dekat asbak rokok, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening ditemukan di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 3 (tiga) helai plastik klip bening di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 1 (satu) pack kertas papir merk Royo ditemukan dirumah Terdakwa diruang tamu didekat asbak rokok, dan 1 (satu) unit HP Merk Realme warna hijau ditemukan diruang tamu didekat asbak rokok.
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap dan diamankan, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan interogasi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara yaitu Terdakwa membeli narkotika jenis ganja sekitar 2 (dua) minggu yang lalu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira lebih kurang jam 16.00 WIB di dekat parkiran didepan Lapau Nasi Da Man yang berada di daerah Manggis Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, yang mana pada saat itu awalnya Terdakwa didatangi oleh orang yang bernama Pgl DA IT (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “ka nitip ndak? ko ado jalannyo” kemudian Terdakwa jawab “iyo Da laluan lah Awak 300 da” dan dijawab Pgl DA IT “tunggu adiakadiak wak tibo”, beberapa menit kemudian datanglah orang suruhan Pgl DA IT ketempat Terdakwa dan Pgl DA IT berada, kemudian Pgl DA IT menyuruh orang suruhannya untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis ganja yang tidak Terdakwa ketahui dimana tempatnya, setelah lebih kurang 20 (dua puluh) menit kemudian, datanglah kembali orang suruhan Pgl DA IT dengan membawa sebuah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang tidak Terdakwa ketahui berapa banyaknya, kemudian orang suruhan Pgl DA IT memberikan plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Pgl DA IT dan orang suruhannya pergi meninggalkan Terdakwa yang tidak Terdakwa ketahui kemana perginya. Kemudian sekira lebih kurang jam 18.00 WIB, Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli, sesampainya dirumah, Terdakwa simpan ganja tersebut di dalam rak laci diruang tamu dirumah Terdakwa, dan selama 2 (dua) minggu Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut, sama sekali tidak ada Terdakwa pakai ataupun Terdakwa pisahpisahkan, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira lebih kurang jam 08.00 WIB di pagi harinya Terdakwa membagi-bagi (memisah-misahkan) narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan didalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa paket-paketkan sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah Terdakwa membagi menjadi beberapa paket, Terdakwa sisakan untuk Terdakwa gunakan dengan cara Terdakwa linting dengan campuran tembakau rokok Feloz kemudian Terdakwa satukan lalu Terdakwa bakar dan hisap berulang kali hingga habis, setelah itu Terdakwa simpan lagi yang telah Terdakwa paket-paketkan di dalam rak laci diruang tamu dirumah Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira kurang lebih jam 15.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di parkiran didepan Lapau Nasi di daerah Manggis Kelurahan Manggis Gantiang Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, Terdakwa ditemui Pgl DA IT lalu mengatakan kepada Terdakwa bahwa Pgl DA IT ingin meminta narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Pgl DA IT menunggu ditempat parkir dan Terdakwa pun langsung pulang kerumah untuk menjemput narkotika jenis ganja yang akan diminta Pgl DA IT tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip bening, sesampai Terdakwa kembali ditempat parkiran, kemudian Terdakwa berikan kepada Pgl DA IT dan setelah itu Pgl DA IT pergi meninggalkan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa bekerja sekira kurang lebih jam 16.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat. Dan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira kurang lebih jam 19.00 WIB sehabis sholat, Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dengan cara yaitu Terdakwa linting dicampur dengan tembakau rokok Feloz kemudian Terdakwa satukan lalu Terdakwa bakar dan hisap berulang kali hingga habis, kemudian sisa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa simpan didalam rak laci diruang tamu dirumah Terdakwa. Dan beberapa menit kemudian Terdakwa didatangi Petugas Kepolisian yang berpakaian preman dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, saat itu Terdakwa sedang duduk diruang tamu sehabis menggunakan narkotika jenis ganja diruang tamu tersebut, kemudian datang Petugas Kepolisian menyergap Terdakwa dan melihat linting rokok didekat asbak rokok, yang mana linting tersebut merupakan campuran narkotika jenis ganja, setelah itu salah seorang saksi Polisi mengatakan kepada Terdakwa “dima BB ang nan lain?” dan Terdakwa jawab “BB ado di dalam rak laci Pak” setelah itu Terdakwa menunjukkan dimana posisi Barang Bukti tersebut, kemudian ditemukanlah 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja ditemukan di dirumah Terdakwa diruang tamu didekat asbak rokok, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening ditemukan di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 3 (tiga) helai plastik klip bening di dalam rak laci diruang tamu rumah Terdakwa, 1 (satu) pack kertas papir merk Royo ditemukan dirumah Terdakwa diruang tamu didekat asbak rokok, sedangkan 1 (satu) unit HP Merk Realme warna hijau berada diruang tamu didekat asbak rokok, setelah itu dihadapan saksi-saksi dari masyarakat sekitar dilakukan penggeledahan, selesai penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya kemudian petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/10422.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh EDO PRATAMA dan MELI FITRIANI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu RINO PUTRA, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,07 gr (empat koma nol tujuh gram) dan total berat bersih tidak dapat ditentukan, seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
- 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 54,05 gr (lima puluh empat koma nol lima gram) dan total berat bersih 43,47 gr (empat puluh tiga koma empat tujuh gram), seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0817/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 43,47 gram diberi nomor barang bukti 1298/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 3 (tiga) buah linting rokok dengan berat netto 3,00 gram diberi nomor barang bukti 1299/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa RAHMANDA WAHYUDA Pgl WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |