| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bayi berjenis kelamin perempuan tanpa identitas yang ditemukan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, sebagai Anak Terlantar;
3.Menetapkan Dinas Sosial Kabupaten Agam sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pemeliharaan serta perawatan anak terlantar tersebut dengan segala kewenangan untuk kebaikan tumbuh kembangnya;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |