| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 75/Pid.Sus/2026/PN Bkt | WELLINA FERIZA, SH | 1.MOMIN AGUSPRIAMAN TELAUMBANUA Pgl PRIMA 2.ELISAMA HAREFA Pgl ALVAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1590/L.3.11/Eku.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I ELISAMA HAREFA Pgl ALVAN dan terdakwa II MOMIN AGUSPRIAMAN TELAUMBANUA Pgl PRIMA, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di alun-alun Jam Gadang yang beralamat di Jalan Istana Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 04.28 WIB pada saat saksi MUHAMMAD GUNTUR FEBRIANTO Pgl GUNTUR bersama dengan saksi MUHAMMAD FIRDAUS Pgl DAUS, saksi GOULDY ALFALERI Pgl GOULDY, dan saksi MUHAMMAD TOPAN PAMUNGKAS Pgl TOPAN sedang melaksanakan giat Cipta Kondisi Antisipasi Pencurian dan Balapan Liar di seputaran wilayah hukum Polresta Bukittinggi, yang pada saat itu saksi Pgl GUNTUR, saksi Pgl DAUS, saksi Pgl GOULDY dan saksi Pgl TOPAN sedang standby di Simpang Kangkung yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi kemudian datang masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada beberapa pemuda di Jalan Penurunan Jam Gadang yang beralamat di Jalan Istana Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi mengganggu ketertiban umum dan pengunjung serta menggunakan senjata tajam, setelah mendapatkan laporan masyarakat tersebut saksi Pgl GUNTUR bersama dengan Team Satlantas Polresta Bukittinggi pergi ketempat kejadian dan sesampai ditempat kejadian terdapat beberapa kerumunan pemuda dan langsung berlarian karena melihat Team Satlantas Polresta Bukittinggi datang. Selanjutnya saksi Pgl GUNTUR dan Team Satlantas Polresta Bukittinggi melihat terdakwa I Pgl ALVAN dalam keadaan mabuk dan saksi Pgl GUNTUR menanyakan ada keributan apa yang terjadi namun terdakwa I Pgl ALVAN hanya diam saja kemudian saksi Pgl GOULDY melakukan pemeriksaan terhadap bagian tubuh terdakwa I Pgl ALVAN dan ditemukan pada bagian belakang pinggang terdakwa I Pgl ALVAN 1 (satu) bilah senjata tajam berjenis pisau dengan sarung kayu dan gagang kayu, kemudian terdakwa I Pgl ALVAN mengatakan “manga apak ko, wak antak pak katigonyo beko” (ngapain bapak, nanti saya tusuk bapak bertiga dengan pisau), selanjutnya saksi Pgl GUNTUR bersama Team Polresta Kota Bukittinggi langsung mengamankan terdakwa I Pgl ALVAN. Pada saat saksi Pgl GUNTUR mengamankan terdakwa I Pgl ALVAN, saksi Pgl TOPAN mengejar beberapa pemuda yang terlibat keributan kearah Pasar Lereng Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu saksi Pgl TOPAN melihat terdakwa II Pgl PRIMA berlari dari kejaran saksi Pgl TOPAN sambil memegang 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang 16cm (enam belas centimeter) warna hitam dengan merk KNIFEZER W46 kemudian terdakwa II Pgl PRIMA dan barang bukti 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang 16cm (enam belas centimeter) warna hitam dengan merk KNIFEZER W46 diamankan oleh saksi Pgl TOPANbersama dengan Team Satlantas Polresta Bukittinggi. Bahwa perbuatan terdakwa I ELISAMA HAREFA Pgl ALVAN dan terdakwa II MOMIN AGUSPRIAMAN TELAUMBANUA Pgl PRIMA di alun-alun Jam Gadang yang beralamat di Jalan Istana Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat sangat meresahkan masyarakat. Terdakwa I Pgl ALVAN dan terdakwa II Pgl PRIMA menggunakan senjata tajam tersebut untuk membuat keributan, mengancam masyarakat sekitar dan melakukan perkelahian. ---------Perbuatan terdakwa I ELISAMA HAREFA Pgl ALVAN dan terdakwa II MOMIN AGUSPRIAMAN TELAUMBANUA Pgl PRIMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
