Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Bkt VIVI AMELIA FERIS FEBRIADI UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIVI AMELIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERIS FEBRIADI UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERU ASDIAN
2RAHMI FADHILAH
3SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Ag/2024 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, melanggar hak anak untuk memperoleh nafkah, serta bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian, dan itikad baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.------------------------------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga mengabaikan kewajiban pembayaran nafkah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian yang layak terhadap kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, pertumbuhan, dan perkembangan kedua anak, serta membiarkan seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan anak dibebankan kepada Penggugat, merupakan bentuk nyata penelantaran terhadap anak yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------

5.    Menyatakan Tergugat diduga telah melakukan penelantaran terhadap kedua anak kandungnya, yaitu:

1)    Kenzo Felovi, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir : Pekanbaru / 17 Mei 2017, Umur : ± 9 Tahun.
2)    Keysha Felovi, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir : Pekanbaru / 17 Maret 2019, Umur : ± 7 Tahun.

6.    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Ag/2024 tanggal 23 April 2024, khususnya kewajiban pembayaran nafkah anak melalui Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per anak setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri;

7.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, membuat Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp.283.700.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) berupa jumlah nafkah berdasarkan putusan pengadilan 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah) ditambah 224.700.000 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan biaya pendidikan dan kesehatan selama 19 bulan.

8.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat sebesar Rp.283.700.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) berupa jumlah nafkah berdasarkan putusan pengadilan 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah) ditambah 224.700.000 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan biaya pendidikan dan kesehatan selama 19 bulan, segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------------------------------------

9.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat membuat Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu, tekanan psikologis, beban mental, ketidaknyamanan, serta berdampak terhadap kondisi emosional dan tumbuh kembang kedua anak jika dinilai dengan uang sebesar Rp.283.700.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);-------------------------------------------

10.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp.283.700.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------------

11.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang ditanggung oleh Tergugat.

12.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

13.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari Tergugat.

14.    Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian.

15.    Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak