| Petitum |
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
2. Menyatakan putusan perkara perdata No.04/PT/G2009/PN BT tanggal 19 April 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.136/PDT/2010/PT PDG tanggal 11 November 2010 jo putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 1793 K/PDT/2011 tanggal 5 Desember 2011 jo Berita Acara Aanmanning (Teguran) tanggal 10 Februari 2014 jo Berita Acara Lanjutan Aanmanning (Teguran) tanggal 12 Maret 2014 dan Berita Acara Lanjutan Aanmanning (Teguran) tanggal 7 Mei 2014 adalah kuat dan berharga;
3. Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat A, Tergugat B, Alm Jones Soesila Aman dan alm. Aloysius Soesila Aman adalah sebagai ahli waris Alm Pierre Soesila Aman dan Almh Ny. Rika Lina;
4. Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat A, Tergugat B adalah ahli waris alm. Pierre Soesila Aman, Tergugat C1 dan C2 adalah ahli waris dari alm. Jones Soesila Aman, Tergugat D1 s/d D5 adalah ahli waris dari alm. Aloysius Soesila Aman;
5. Menyatakan sah Akta Wasiat Nomor 01 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat oleh Farida Dewiyanti SH, Notaris di Jakarta Barat, dimana Almh. Rika Lina memberikan hibah wasiat (Legaat) kepada penghadap Tuan B. Benny. SA untuk 1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh harta peninggalan Almh. Rika Lina, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
6. Menyatakan sah surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dibuat oleh Ny. Rika Lina dihadapan Notaris Yan Vinanda SH, Notaris di Padang, pada tanggal 14-09-2022 di bawah No. 1053/S/IX/2022;
7. Menyatakan tindakan Tergugat A, B, C dan D yang tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata No. 04/PDT/G/2009/PN BT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
8. Menyatakan bahwa hak bagian Penggugat dan Tergugat A, B, C dan D masing-masing adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai putusan perkara perdata No.04/PDT/G/2009/PN BT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat A, Tergugat E1, 2 dan 3 untuk mengosongkan objek perkara Sub II ;
10. Menghukum Penggugat dan Tergugat A, B, C, dan D untuk melelang objek perkara Sub II melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membayar hak bagian Tergugat A, B, C, dan D ;
11. Menghukum Tergugat E untuk dapat membalik namakan Sertifikat Hak Milik objek perkara Sub I yang masih atas nama almarhumah Ny. Rika Lina dan almarhum Pierre Soesila Aman langsung ke atas nama Penggugat tanpa melibatkan Tergugat A, B, C dan D agar Penggugat dapat membalik namakan Sertifikat Hak Milik objek perkara sub I langsung ke atas nama Penggugat untuk dapat digunakan mencari pinjaman untuk membayar kekurangan hak bagian Tergugat A, B, C dan D tersebut ;
12. Menyatakan putusan perkara sekarang ini berlaku sebagai Surat Kuasa dari Tergugat A, B, C dan D kepada Penggugat untuk dapat membalik namakan Sertifikat Hak Milik objek perkara sub I langsung keatas nama Penggugat oleh Tergugat E ;
13. Menghukum Tergugat E untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
14. Menghukum Penggugat untuk membayarkan hak bagian Tergugat A, B, C dan D jika hasil pelelangan objek perkara Sub II masih tidak cukup untuk melunasi hak bagian Tergugat A, B, C dan D ;
15. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi atas objek perkara adalah kuat dan berharga (van waarde verklaard) ;
16. Menghukum Tergugat A, B, C dan D untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi sampai Tergugat A, B, C dan D menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat ;
17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan segera walaupun Tergugat A, B, C dan D menyatakan banding, verzet atau kasasi (uit voetbaar bij voorraad) ;
18. Menghukum Tergugat A, B, C dan D untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR : Mohon supaya Pengadilan Negeri Bukittinggi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|