Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Bkt B. Benny. SA 1.Victor Octavianus
2.Istvan Noveral
3.TH Tati Sugiarti
4.M. Garrison Taffarel Lorenzo
5.Rafael Stefanus Frederick Estefan
6.Vincentius Alessandro Riccardo
7.Yohanes Raymond Saranta Alaysius Susila Aman
8.Minda Sumanti
9.Michael Mario Aman
10.Olivia Febrina Aman
11.Danny Soesila Aman
12.Drs James Soesila Aman
13.Pemerintah RI cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat cq Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1B. Benny. SA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Donny Indra SH LLMB. Benny. SA
Tergugat
NoNama
1Victor Octavianus
2Istvan Noveral
3TH Tati Sugiarti
4M. Garrison Taffarel Lorenzo
5Rafael Stefanus Frederick Estefan
6Vincentius Alessandro Riccardo
7Yohanes Raymond Saranta Alaysius Susila Aman
8Minda Sumanti
9Michael Mario Aman
10Olivia Febrina Aman
11Danny Soesila Aman
12Drs James Soesila Aman
13Pemerintah RI cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat cq Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
2.    Menyatakan putusan perkara perdata No.04/PT/G2009/PN BT tanggal 19 April 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.136/PDT/2010/PT PDG tanggal 11 November 2010 jo putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 1793 K/PDT/2011 tanggal 5 Desember 2011 jo Berita Acara Aanmanning (Teguran) tanggal 10 Februari 2014 jo Berita Acara Lanjutan Aanmanning (Teguran) tanggal 12 Maret 2014 dan Berita Acara Lanjutan Aanmanning (Teguran) tanggal 7 Mei 2014 adalah kuat dan berharga;
3.    Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat A, Tergugat B, Alm Jones Soesila Aman dan alm. Aloysius Soesila Aman adalah sebagai ahli waris Alm Pierre Soesila Aman dan Almh Ny. Rika Lina;
4.    Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat A, Tergugat B adalah ahli waris alm. Pierre Soesila Aman, Tergugat C1 dan C2 adalah ahli waris dari alm. Jones Soesila Aman, Tergugat D1 s/d D5 adalah ahli waris dari alm. Aloysius Soesila Aman;
5.    Menyatakan sah Akta Wasiat Nomor 01 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat oleh Farida Dewiyanti SH, Notaris di Jakarta Barat, dimana Almh. Rika Lina memberikan hibah wasiat (Legaat) kepada penghadap Tuan B. Benny. SA untuk 1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh harta peninggalan Almh. Rika Lina, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
6.    Menyatakan sah surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dibuat oleh Ny. Rika Lina dihadapan Notaris Yan Vinanda SH, Notaris di Padang, pada tanggal 14-09-2022 di bawah No. 1053/S/IX/2022;
7.    Menyatakan tindakan Tergugat A, B, C dan D yang tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata No. 04/PDT/G/2009/PN BT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
8.    Menyatakan bahwa hak bagian Penggugat dan Tergugat A, B, C dan D masing-masing adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai putusan perkara perdata No.04/PDT/G/2009/PN BT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.    Menghukum Tergugat A, Tergugat E1, 2 dan 3 untuk mengosongkan objek perkara Sub II ;
10.    Menghukum Penggugat dan Tergugat A, B, C, dan D untuk melelang objek perkara Sub II melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membayar hak bagian Tergugat A, B, C, dan D ;
11.    Menghukum Tergugat E untuk dapat membalik namakan Sertifikat Hak Milik objek perkara Sub I yang masih atas nama almarhumah Ny. Rika Lina dan almarhum Pierre Soesila Aman langsung ke atas nama Penggugat tanpa melibatkan Tergugat A, B, C dan D agar Penggugat dapat membalik namakan Sertifikat Hak Milik objek perkara sub I langsung ke atas nama Penggugat untuk dapat digunakan mencari pinjaman untuk membayar kekurangan hak bagian Tergugat A, B, C dan D tersebut ;  
12.    Menyatakan putusan perkara sekarang ini berlaku sebagai Surat Kuasa dari Tergugat A, B, C dan D kepada Penggugat untuk dapat membalik namakan Sertifikat Hak Milik objek perkara sub I langsung keatas nama Penggugat oleh Tergugat E ;
13.    Menghukum Tergugat E untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
14.    Menghukum Penggugat untuk membayarkan hak bagian Tergugat A, B, C dan D jika hasil pelelangan objek perkara Sub II masih tidak cukup untuk melunasi hak bagian Tergugat A, B, C dan D ;
15.    Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi atas objek perkara adalah kuat dan berharga (van waarde verklaard) ;
16.    Menghukum Tergugat A, B, C dan D untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi sampai Tergugat A, B, C dan D menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat ;
17.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan segera walaupun Tergugat A, B, C dan D menyatakan banding, verzet atau kasasi (uit voetbaar bij voorraad) ;
18.    Menghukum Tergugat A, B, C dan D untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ; 
SUBSIDAIR : Mohon supaya Pengadilan Negeri Bukittinggi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak