1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kesatu Laki-laki Pemohon dari WAHYU ASSAJID DIKSA menjadi WAHYU ASSAJID dalam akta kelahiran anak Kesatu Laki-laki Pemohon Nomor 1301-LU-17062021-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pesisir Selatan tertanggal 17 Juni 2021 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kesatu Laki-laki Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|