Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1403022412908219 tertanggal 06 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306082908180002 tertanggal 26 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1306-LT-04102019-0046 tertanggal 04 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
- Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0100/023/IV/2018 tertanggal 23 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baso Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
- Ijazah Pemohon Nomor 084.241.S1.2013 tertanggal 20 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Islam Riau, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
- Paspor Pemohon dengan Nomor B1579174 tertanggal 08 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1990;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |