Petitum |
PRIMER
- Menerima gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap seluruh anggota kaum Musyawarah/ Mufakat Kaum Sikumbang Gadang Datuak Pamuncak Payuang Ameh tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum tanggal 9 Januari 2023 yang yang dibenarkan oleh Keempat Suku Sikumbang (Penghulu Suku), J. DT. Bandaro Kayo dan diketahui oleh Ketua KAN Nagari Koto Tinggi, A. DT. Itam Nan Tuo, yang telah memberhentikan MURSAL SAIDI MARAJO (Tergugat I) sebagai mamak kepala waris dan mengangkat WARMAN glr SUTAN BANDARO SATI (Penggugat I) sebagai mamak kepala waris yang baru
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya
- Menyatakan bahwa dalam proses eksekusi objek perkara Perdata No : 11/PDT.G/2000/PN.LB.BS Tergugat I, Tergugat XV dan Tergugat XVI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat XV dan Tergugat XVI telah melakukan penghianatan kepada kaumnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat XV sebagai kuasa hukum dari Tergugat I yang telah membuat surat perjanjian penyelesaian sengketa perkara nomor 3/Pdt. Eks. Del/2021/PN Bkt jo Perdata Nomor 7/Pdt. Eks. Del/2019/PN LBB dengan pihak para Termohon Eksekusi (Tergugat II, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dalam perkara ini), yang disaksikan oleh : Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi Indra Satria Putra, S.H,MH, Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi Andayani, dan Wali Jorong Ladang Hutan Welli Rahmat dan Tergugat XVI ikut bertandatangan yang mengatas namakan sebagai waris dari pemohon eksekusi (Tergugat I) adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum surat perjanjian penyelesaian sengketa perkara nomor 3/Pdt. Eks. Del/2021/PN Bkt jo Perdata Nomor 7/Pdt. Eks. Del/2019/PN LBB yang dibuat antara Tergugat XV sebagai kuasa hukum dari Tergugat I dengan pihak para Termohon Eksekusi (Tergugat II, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dalam perkara ini).
- Menyatakan bahwa dalam proses eksekusi objek perkara Perdata No : 11/PDT.G/2000/PN.LB.BS Tergugat I, Tergugat XV dan Tergugat XVI bersama-sama dengan Para Termohon Eksekusi (Tergugat II, III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII dan XIV) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah memberikan data-data dan informasi yang keliru kepada pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi tentang batas-batas, luas dan subjek pihak Termohon Eksekusi serta posisi objek perkara Perkara Perdata Nomor: 11Pdt.G/2000/PN.LB.BS.
- Memerintahkan dilakukan eksekusi ulang terhadap seluruh objek Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS (objek eksekusi) oleh pihak pengadilan negeri terkait yang objek eksekusi nya serta pihak termohon eksekusinya adalah sesuai dengan surat putusan Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor : 07/PEN.EKS.PDT/2019/PN.LBB tanggal 23 Januari 2019.
- Menyatakan bahwa surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor : 07/PEN.EKS.PDT/2019/PN.LBB tanggal 23 Januari 2019 adalah tetap dipergunakan untuk pelaksanaan eksekusi ulang atas objek Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS (objek eksekusi).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat XV, dan Tergugat XVI untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. Rp. 61.741.400.000 (enam puluh satu milliar tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat XV, dan Tergugat XVI untuk membayar ganti rugi no material/moril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.652.000.500,- (satu milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika.
- Memerintahkan Tergugat XVII supaya melakukan revisi terhadap Daftar Bidang Eksekusi Pengadilan sesuai dengan hasil eksekusi ulang.
- Memerintahkan Tergugat XVII untuk tidak melakukan segala macam bentuk titel dan perbuatan hukum apapun terhadap seluruh objek Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS (objek eksekusi) sampai putusan dalam perkara ini bersifat inkracht.
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
- Menghukum para Tergugat baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |