Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.WARMAN glr SUTAN BANDARO SATI
2.ALWIZAR glr PAKIAH MAHARAJO
3.ERMAN glr MALIN PANDUKO
3.SUMAINA Pgl. MENA
4.JASMA Pgl. EMA
5.SUARNI Pgl CUWANI
6.ITA
7.ITIS
8.IYA
9.Pgl. MIJEN
10.Pgl. WARLINA
11.RAHMAT FEBRETA SINAMBELA,SH
12.ANDI SANDIKA
13.YURNALIS
14.ERMA DELI
15.MURSAL SAIDI MARAJO
16.SUPRIADI glr. Dt. PANDUKO TUAN
17.ELFA GUSNETI Pgl. EL
18.MAWARNI
19.UNIANG
20.Pgl. IJUS
21.Pgl. PIAN
22.ROSNIATI Pgl. ITI
23.TION
24.JUMAR
25.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARMAN glr SUTAN BANDARO SATI
2ALWIZAR glr PAKIAH MAHARAJO
3ERMAN glr MALIN PANDUKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR KHALIL, SH, MHWARMAN glr SUTAN BANDARO SATI
2ISKANDAR KHALIL, SH, MHALWIZAR glr PAKIAH MAHARAJO
3ISKANDAR KHALIL, SH, MHERMAN glr MALIN PANDUKO
Tergugat
NoNama
1SUMAINA Pgl. MENA
2JASMA Pgl. EMA
3SUARNI Pgl CUWANI
4ITA
5ITIS
6IYA
7Pgl. MIJEN
8Pgl. WARLINA
9RAHMAT FEBRETA SINAMBELA,SH
10ANDI SANDIKA
11YURNALIS
12ERMA DELI
13MURSAL SAIDI MARAJO
14SUPRIADI glr. Dt. PANDUKO TUAN
15ELFA GUSNETI Pgl. EL
16MAWARNI
17UNIANG
18Pgl. IJUS
19Pgl. PIAN
20ROSNIATI Pgl. ITI
21TION
22JUMAR
23Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap seluruh anggota kaum Musyawarah/ Mufakat Kaum Sikumbang Gadang Datuak Pamuncak Payuang Ameh tanggal 23 Desember  2022 dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum tanggal 9 Januari 2023 yang yang dibenarkan oleh Keempat Suku Sikumbang (Penghulu Suku), J. DT. Bandaro Kayo dan diketahui oleh Ketua KAN Nagari Koto Tinggi, A. DT. Itam Nan Tuo, yang telah memberhentikan MURSAL SAIDI MARAJO (Tergugat I) sebagai mamak kepala waris dan mengangkat WARMAN glr SUTAN BANDARO SATI (Penggugat I) sebagai mamak kepala waris yang baru
  3. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya
  4. Menyatakan bahwa dalam proses eksekusi objek perkara Perdata No : 11/PDT.G/2000/PN.LB.BS Tergugat I, Tergugat XV dan Tergugat XVI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat XV dan Tergugat XVI telah melakukan penghianatan kepada kaumnya.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat XV sebagai kuasa hukum dari Tergugat I yang telah membuat surat perjanjian penyelesaian sengketa perkara nomor 3/Pdt. Eks. Del/2021/PN Bkt jo Perdata Nomor 7/Pdt. Eks. Del/2019/PN LBB dengan pihak para Termohon Eksekusi (Tergugat II, Tergugat VIII,  Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dalam perkara ini), yang disaksikan oleh : Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi Indra Satria Putra, S.H,MH, Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi Andayani, dan Wali Jorong Ladang Hutan Welli Rahmat dan Tergugat XVI ikut bertandatangan yang mengatas namakan sebagai waris dari pemohon eksekusi (Tergugat I) adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan  batal demi hukum surat perjanjian penyelesaian sengketa perkara nomor 3/Pdt. Eks. Del/2021/PN Bkt jo Perdata Nomor 7/Pdt. Eks. Del/2019/PN LBB yang dibuat antara Tergugat XV sebagai kuasa hukum dari Tergugat I dengan pihak para Termohon Eksekusi (Tergugat II, Tergugat VIII,  Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dalam perkara ini).
  7. Menyatakan bahwa dalam proses eksekusi objek perkara Perdata No : 11/PDT.G/2000/PN.LB.BS Tergugat I, Tergugat XV dan Tergugat XVI bersama-sama dengan Para Termohon Eksekusi (Tergugat II, III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII dan XIV) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah memberikan data-data dan informasi yang keliru kepada pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi tentang batas-batas, luas dan subjek pihak Termohon Eksekusi serta posisi objek perkara Perkara Perdata Nomor: 11Pdt.G/2000/PN.LB.BS.
  8. Memerintahkan dilakukan eksekusi ulang terhadap seluruh objek Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS (objek eksekusi) oleh pihak pengadilan negeri terkait yang objek eksekusi nya serta pihak termohon eksekusinya adalah sesuai dengan surat putusan Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor : 07/PEN.EKS.PDT/2019/PN.LBB tanggal 23 Januari 2019.
  9. Menyatakan  bahwa surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor : 07/PEN.EKS.PDT/2019/PN.LBB tanggal 23 Januari 2019 adalah tetap dipergunakan untuk pelaksanaan eksekusi ulang atas objek Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS (objek eksekusi).
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat XV, dan Tergugat XVI untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. Rp. 61.741.400.000 (enam puluh satu milliar tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat XV, dan Tergugat XVI untuk membayar ganti rugi no material/moril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.652.000.500,- (satu milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika.
  12. Memerintahkan Tergugat XVII supaya melakukan revisi terhadap Daftar Bidang Eksekusi Pengadilan sesuai dengan hasil eksekusi ulang.
  13. Memerintahkan Tergugat XVII untuk tidak melakukan segala macam bentuk titel dan perbuatan hukum apapun terhadap seluruh objek Perkara Perdata Nomor: 11 Pdt.G/2000/PN.LB.BS (objek eksekusi) sampai putusan dalam perkara ini bersifat inkracht.
  14. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga.
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat  menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
  16. Menghukum para Tergugat baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak