Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.EMELIA
2.DASIMAR
YULINA MARDIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMELIA
2DASIMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraEMELIA
2Riyan Permana PutraDASIMAR
Tergugat
NoNama
1YULINA MARDIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa permasalahan antara Penggugat I dan Tergugat adalah semata-mata hubungan hukum keperdataan (hutang piutang), bukan perbuatan pidana.

3.    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor: 04/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tidak sah dan/atau batal demi hukum karena dibuat di bawah paksaan, tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

4.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat memaksa Penggugat I untuk menandatangani perjanjian tanggal 13 Juni 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

5.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dan/atau kuasa hukumnya yang menyampaikan somasi dan/atau menebuskan somasi kepada institusi negara (Polda Sumbar, Polresta Bukittinggi, dan Pengadilan Negeri Bukittinggi) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

6.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat I ke Kepolisian (Polresta Bukittinggi) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dalam laporan tanggal 26 Agustus 2025 merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena perkara yang disengketakan adalah murni hubungan hukum perdata.

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, yaitu:
-    Kerugian materiil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
-    Kerugian immateriil sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

8.    Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditentukan kemudian guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak