Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H RANI CAHAYA PERTIWI panggilan RANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANI CAHAYA PERTIWI panggilan RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah rumah dibelakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa menghubungi Ayu (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian sdr Ayu mengatakan bahwasanya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 barang pesanan Terdakwa akan dibawakan oleh saksi Febrianto (Penuntutan diajukan terpisah). Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saat saksi Febrianto dan saksi Mulyono (Penuntutan diajukan terpisah) sampai didepan rumah Terdakwa, saksi Febrianto menyuruh saksi Mulyono untuk mengantarkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip dan dibungkus dengan kertas tisu dan saat itu saksi Mulyono masuk ke rumah Terdakwa yang saat itu tidak dikunci dan meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tersebut di atas meja ruang tamu dan setelah itu saksi Mulyono dan saksi Febrianto pergi dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Sania Vitama (Penuntutan diajukan terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk menumpang istirahat dan sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pergi dan kembali lagi sekira pukul 19.00 wib dan melihat saksi Feri Aldi (Penuntutan diajukan terpisah) sedang duduk diruang tamu. Bahwa sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari dalam lemari dan Terdakwa membagi-baginya di atas lantai kamar, setelah Terdakwa membagi menjadi beberapa paket saksi Sania Vitama yang saat itu juga ada didalam kamar menawarkan diri untuk menolong Terdakwa untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menggunakan sendok pipet dan memasukkannya ke dalam plastik klip yang berukuran kecil. Pada saat yang bersamaan Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan merakitnya menjadi sebuah bong kemudian Terdakwa mengajak saksi Feri Aldi dan saksi Sania Vitama untuk menghisap shabu tersebut secara bergantian masing-masing 2 (dua) kali hisap. Pada saat itu Terdakwa dihubungi oleh sesorang yang mengaku bernama Botak yang memesan narkotika jenis shabu dan kemudian saksi Feri Aldi menawarkan diri untuk meletakkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik bungkusan wafer Nabati ke luar rumah didekat pagar rumah. Bahwa saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi Polisi dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di belakang SDN 17 Pakan Kurai Kel Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, sekira pukul 21.30 wib saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat berada didepan pintu rumah diamankan saksi Feri Aldi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan sebelah kanan selanjutnya saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi langsung menuju kamar dalam rumah tersebut dan diamankan Terdakwa dan saksi Sania Vitama dan dihadapan saksi Andri dan Syafrizal St. Sinaro dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lemari dalam kamar, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas lemari ruang tamu, 2 (dua) bong yang beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, 1 (satu) buah korek api yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, uang tunai Rp. 209.000.- (dua ratus sembilan ribu rupiah) yang ditemukan diatas lantai dalam kamar dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna kuning yang ditemukan diatas lantai dalam kamar. Bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 09/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1345/NNF/2024 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RANI CAHAYA PERTIWI dan SANIA VITAMA dengan nomor barang bukti 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah rumah dibelakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi Polisi dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di belakang SDN 17 Pakan Kurai Kel Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, sekira pukul 21.30 wib saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat berada didepan pintu rumah diamankan saksi Feri Aldi (Penuntutan diajukan terpisah) dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan sebelah kanan, selanjutnya saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi langsung menuju kamar dalam rumah tersebut dan diamankan Terdakwa dan saksi Sania Vitama dan dihadapan saksi Andri dan Syafrizal St. Sinaro dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lemari dalam kamar, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas lemari ruang tamu, 2 (dua) bong yang beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, 1 (satu) buah korek api yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, uang tunai Rp. 209.000.- (dua ratus sembilan ribu rupiah) yang ditemukan diatas lantai dalam kamar dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna kuning yang ditemukan diatas lantai dalam kamar. Bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dimana naroktika jenis shabu dibeli dari Ayu (DPO) seharga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian diantarkan oleh saksi Febrianto dan saksi Mulyono (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ke rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 09/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1345/NNF/2024 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RANI CAHAYA PERTIWI dan SANIA VITAMA dengan nomor barang bukti 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI bersama saksi SANIA VITAMA Pgl NIA dan saksi FERI ALDI Pgl DEBOR (penuntutan diajukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di dalam kamar disebuah rumah dibelakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat Terdakwa bersama saksi Sania Vitama membagi-bagi shabu milik Terdakwa menjadi beberapa paket, Terdakwa  memasukkan sedikit narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan merakitnya ke botol larutan penyegar cap kaki tiga sehingga menjadi sebuah bong kemudian Terdakwa mengajak saksi Feri Aldi dan saksi Sania Vitama untuk menghisap shabu tersebut secara bergantian masing-masing 2 (dua) kali hisap .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 09/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1345/NNF/2024 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RANI CAHAYA PERTIWI dan SANIA VITAMA dengan nomor barang bukti 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/ 27/I /2025/Klinik tanggal  16 Januari     2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Muharrahman Prajaya atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya