Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bkt RIKA WULANDARI Riri Antika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKA WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraRIKA WULANDARI
Tergugat
NoNama
1Riri Antika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah pemilik bersama atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1431 terletak di Kel. Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dengan luas : 629 m?2;.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

•    Utara : Berbatas dengan Jalan Tangah Jua
•    Selatan : Berbatas dengan Tanah Berkode M 519 GS 846/1992 dan   Tanah Negara.
•    Barat : Berbatas dengan Tanah Berkode M.1381 Seb. SU.01/AK/2007 dan M.1422 Seb. SU.16/AK/2007
•    Timur : Berbatas dengan Tanah Berkode M.1418 Seb SU.09/AK/2007

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menolak permintaan penggugat untuk melakukan pembagian objek perkara secara musyawarah tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut menghambat hak Penggugat untuk menggunakan dan menguasai bagian miliknya sendiri secara bebas sebagaimana dijamin oleh hukum dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------
5.    Menyatakan tanah objek sengketa dapat dan layak untuk dibagi secara fisik sesuai kepemilikan masing-masing;

6.    Memerintahkan pembagian fisik tanah objek sengketa menjadi dua bagian yang seimbang sesuai porsi hak Penggugat dan Tergugat;

7.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pengukuran, pemecahan objek perkara, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;

8.    Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Dan kerugian immateril jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu: Kerugian materiil sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

11.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

13.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
14.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak