Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Yopi Eka Nanda panggilan Yopi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yopi Eka Nanda panggilan Yopi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

          Bahwa terdakwa YOPI EKA NANDA PGL YOPI pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah di Pintu Kabun kel.Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

     Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul  06.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl.Panorama Dalam RT/RW 002/002 Kel.Kayu Kubu Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa ditelepon oleh sdr ANDI Pgl KANDIAK (DPO) yang mengatakan ingin menitipkan shabu kepada terdakwa dengan alasan 1 (satu) paket akan di kasihkan kepada terdakwa untuk terdakwa pakai dan apabila ada orang yang memesan shabu akan dilempar langsung dan terdakwalah yang akan mengantarkan shabu tersebut kepada orang yang memesan dimana semuanya atas suruhan dari sdr ANDI Pgl KANDIAK, terdakwa juga dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Mulanya terdakwa tidak mau namun karena terdakwa juga pemakai shabu akhirnya terdakwa mengiyakan ajakannnya tersebut dan menjemput 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening ke rumah sdr ANDI Pgl KANDIAK sekira pukul 06.30 wib yang bertempat di rumahnya yang beralamat di Panganak Kota Bukittinggi, setiba dirumahnya langsung saja sdr ANDI  Pgl KANDIAK memberikan kepada terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) pack plastik klip warna bening. Setelah barang tersebut terdakwa terima terdakwa langsung pamit untuk pulang lagi ke rumah terdakwa. Kemudian Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa datang ke rumah sdr DEDET ATMAJA Pgl DEDET di Pintu Kabun kel. Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi dengan tujuan ingin menginap dirumahnya karena terdakwa lagi bertengkar dengan istri terdakwa, Dan saat terdakwa datang kerumah DEDET ATMAJA terdakwa membawa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip warna bening terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kiri, setelah itu terdakwa bersama sdr Dedet bercerita-cerita sambil menonton TV di ruang tamu, sekira pukul 23.00 wib terdakwa masuk ke dalam kamar dan di saat itu terdakwa memindahkan / menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam , 2 (dua) pack plastik klip warna bening tanpa sepengetahuan dari sdr DEDET ATMAJA, diatas lantai dibawah tempat tidur, sedangkan 1 (satu) paket shabu masih disaku celana terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa meninggalkan rumah DEDET ATMAJA dengan tujuan ke bengkel, kemudian terdakwa menuju rumah isteri terdakwa di Kampung Baru Jorong Sianok Nagari Sianok Anam Suku Kec.IV Koto Kab. Agam dan sampai rumah sekira pukul 14.00 wib, terdakwa menyimpan 1 (satu) paket shabu yang terdakwa bawa didalam kamar, sekira pukul 17.00 wib, datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kamar tidur terdakwa, kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa tentang narkotika yang masih ada pada terdakwa, dan terdakwa jawab bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumah DEDET ATMAJA di Pintu Kabun kel. Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi, kemudian petugas membawa terdakwa ke rumah sdr Dedet di Pintu Kabun kel. Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi dihadapan saksi –saksi masyarakat dilakukan penggeledahan dirumah sdr Dedet tersebut dan ditemukan barang bukti sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam , 2 (dua) pack plastik klip warna bening di atas lantai dibawah tempat tidur di dalam kamar rumah sdr DEDET ATMAJA Pgl DEDET. Selanjtunya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut

 

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 9 Agustus 2024 Nomor : 0169/010422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu NEWARTI NIK.P.79083 dan Manager Gadai PT Pegadaian Bukittinggi seabgai anggota yaitu NOFIA GUSNI NIK.P.84496 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa YOPI EKA NANDA PGL YOPI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

6 (enam) buah paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapat berat kotor sebesar 28,56 gr ( dua puluh delapan koma lima puluh enam gram ) dan total berat bersih 27,54 gr ( dua puluh tujuh koma lima puluh empat gram). Dari keseluruhan barang bukti  disisihkan dengan berat bersih 10,0 gr ( sepuluh koma nol gram) dikirimkan kelaboratorium  sebagai bahan pemeriksaan, sisanya dengan berat bersih 17,54 gr ( tujuh belas koma lima puluh empat gram ) untuk pemeriksaan di persidangan.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:2679/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 10.00 gr diberi nomro barang bukti 3999/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka YOPI EKA NANDA PGL YOPI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 3999/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 200 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu Terdakwa adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

 

          Bahwa terdakwa YOPI EKA NANDA PGL YOPI pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah di Pintu Kabun kel.Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum tanpa Hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

     Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul  06.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl.Panorama Dalam RT/RW 002/002 Kel.Kayu Kubu Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa ditelepon oleh sdr ANDI Pgl KANDIAK (DPO) yang mengatakan ingin menitipkan shabu kepada terdakwa dengan alasan 1 (satu) paket akan di kasihkan kepada terdakwa untuk terdakwa pakai dan apabila ada orang yang memesan shabu akan dilempar langsung dan terdakwalah yang akan mengantarkan shabu tersebut kepada orang yang memesan dimana semuanya atas suruhan dari sdr ANDI Pgl KANDIAK, terdakwa juga dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Mulanya terdakwa tidak mau namun karena terdakwa juga pemakai shabu akhirnya terdakwa mengiyakan ajakannnya tersebut dan menjemput 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening ke rumah sdr ANDI Pgl KANDIAK sekira pukul 06.30 wib yang bertempat di rumahnya yang beralamat di Panganak Kota Bukittinggi, setiba dirumahnya langsung saja sdr ANDI  Pgl KANDIAK memberikan kepada terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) pack plastik klip warna bening. Setelah barang tersebut terdakwa terima terdakwa langsung pamit untuk pulang lagi ke rumah terdakwa. Kemudian Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa datang ke rumah sdr DEDET ATMAJA Pgl DEDET di Pintu Kabun kel. Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi dengan tujuan ingin menginap dirumahnya karena terdakwa lagi bertengkar dengan istri terdakwa, Dan saat terdakwa datang kerumah DEDET ATMAJA terdakwa membawa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip warna bening terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kiri, setelah itu terdakwa bersama sdr Dedet bercerita-cerita sambil menonton TV di ruang tamu, sekira pukul 23.00 wib terdakwa masuk ke dalam kamar dan di saat itu terdakwa memindahkan / menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam , 2 (dua) pack plastik klip warna bening tanpa sepengetahuan dari sdr DEDET ATMAJA, diatas lantai dibawah tempat tidur, sedangkan 1 (satu) paket shabu masih disaku celana terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa meninggalkan rumah DEDET ATMAJA dengan tujuan ke bengkel, kemudian terdakwa menuju rumah isteri terdakwa di Kampung Baru Jorong Sianok Nagari Sianok Anam Suku Kec.IV Koto Kab. Agam dan sampai rumah sekira pukul 14.00 wib, terdakwa menyimpan 1 (satu) paket shabu yang terdakwa bawa didalam kamar, sekira pukul 17.00 wib, datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kamar tidur terdakwa, kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa tentang narkotika yang masih ada pada terdakwa, dan terdakwa jawab bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumah DEDET ATMAJA di Pintu Kabun kel. Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi, kemudian petugas membawa terdakwa ke rumah sdr Dedet di Pintu Kabun kel. Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi dihadapan saksi –saksi masyarakat dilakukan penggeledahan dirumah sdr Dedet tersebut dan ditemukan barang bukti sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam , 2 (dua) pack plastik klip warna bening di atas lantai dibawah tempat tidur di dalam kamar rumah sdr DEDET ATMAJA Pgl DEDET. Selanjtunya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut

 

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 9 Agustus 2024 Nomor : 0169/010422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu NEWARTI NIK.P.79083 dan Manager Gadai PT Pegadaian Bukittinggi seabgai anggota yaitu NOFIA GUSNI NIK.P.84496 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa YOPI EKA NANDA PGL YOPI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

6 (enam) buah paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapat berat kotor sebesar 28,56 gr ( dua puluh delapan koma lima puluh enam gram ) dan total berat bersih 27,54 gr ( dua puluh tujuh koma lima puluh empat gram). Dari keseluruhan barang bukti  disisihkan dengan berat bersih 10,0 gr ( sepuluh koma nol gram) dikirimkan kelaboratorium  sebagai bahan pemeriksaan, sisanya dengan berat bersih 17,54 gr (tujuh belas koma lima puluh empat gram ) untuk pemeriksaan di persidangan.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:2679/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 10.00 gr diberi nomro barang bukti 3999/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka YOPI EKA NANDA PGL YOPI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 3999/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 200 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu Terdakwa adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya