1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak pertama Laki-laki Para Pemohon dari EVANO RASENDRIYA PUTRA MELIANDRA menjadi KENZIO MUHAMMAD SEPTIAN dalam akta kelahiran anak pertama Laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LT-09102023-0004 tertanggal 09 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pertama Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|