Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ARIEF BUDIMAN PGL BUDI BIN SYAMSIR BUSTAMAM pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Februari Tahun 2025, bertempat di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto di Jalan By Pass Depan SPBU Aur Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa membuka usaha di bidang pariwisata berupa kafe dan tempat karaoke atau tempat hiburan malam di Jalan By Pass depan SPBU Aur Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan usaha tersebut terdakwa beri nama New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto.
- Adapun usaha terdakwa sudah berjalan selama lebih kurang 8 (delapan) bulan dan di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto miliknya, terdakwa menjual rokok, minuman ringan seperti Sprite, Fanta, kopi dan jus, makanan seperti Nasi goreng dan Mie Goreng serta minuman beralkohol bermerk Friend Ship Coffee Vodka, Friend Ship Black Tea Vodka, Anggur Hijau Joker, Anggur Hijau Kawa Kawa, Anggur Hijau Api, Vodka Original Vibe, Chivas Regal, Captain Morgan.
- Bahwa minuman beralkohol tersebut terdakwa beli dari Toko Damarus di Padang dan terdakwa jual kembali di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto milik terdakwa dengan harga sebagai berikut :
-
-
- Minuman beralkohol 19,75% merek Friend Ship Coffe Vodka terdakwa beli seharga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per kardus isi 12 (dua) belas) botol dan terdakwa jual seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 19,75% merek Friend Ship Black Tea Vodka terdakwa beli seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per kardus dan terdakwa jual seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 19,8% merek Anggur Hijau Joker terdakwa beli seharga Rp880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) per kardus isi 12 (dua belas) botol dan terdakwa jual seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 19,8% merek Anggur Hijau Kawa Kawa terdakwa beli seharga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kardus dan terdakwa jual seharga Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 19,7% merek Anggur Hijau Api terdakwa beli seharga Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per kardus dan terdakwa jual seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 40% merek Vodka Original Vibe terdakwa beli seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per botol dan terdakwa jual seharga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 40% merek Chivas Regal terdakwa beli seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per botol dan terdakwa jual seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per botol;
- Minuman beralkohol 35% merek Captain Morgan terdakwa beli seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol dan terdakwa jual seharga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botol.
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada setiap tamu atau pengunjung yang datang ke New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto milik terdakwa dan dari penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa mendapat keuntungan setiap bulannya sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Kemudian dalam menjalankan usaha New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto terdakwa memiliki 7 (tujuh) orang karyawan yang bekerja dan melayani pembeli di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto, yang terdakwa gaji antara Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa minuman beralkohol tersebut sebelum dijual kepada konsumen, terdakwa simpan di dalam lemari di bengkel yang berada di lantai bawah New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto karena terdakwa tidak mempunyai perizinan atau legalitas untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Jannatul Sandri Pgl Jannatul dan Saksi Fathurrahman Pgl Fathur datang ke New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dengan sistem penjualan minuman beralkohol langsung minum di tempat dan ketika melakukan penyelidikan diketahui bahwa New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto merupakan tempat Karaoke dan Resto yang bergerak di bidang pariwisata dan benar sistem penjualan minuman beralkoholnya menggunakan sistem penjualan langsung atau minum ditempat.
- Bahwa saat itu karyawan terdakwa yang bekerja di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto, Saksi Akbar Hari Mansyah Pgl Hari menawarkan beberapa jenis dan golongan minuman beralkohol kepada Saksi Jannatul Sandri Pgl Jannatul dan Saksi Fathurrahman Pgl Fathur dan ketika itu untuk menguatkan bukti penyelidikannya Saksi Jannatul Sandri Pgl Jannatul bersama Saksi Fathurrahman Pgl Fathur melakukan pembelian 3 (tiga) botol minuman beralkohol golongan B merek Soju Wija dengan kadar alkohol + 13%, seharga Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) botol minuman beralkohol merek Jameson dengan kadar alkohol + 40% seharga Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan cara memesan minuman tersebut dan meminumnya di tempat, disamping itu Saksi Jannatul Sandri Pgl Jannatul dan Saksi Fathurrahman Pgl Fathur juga membeli minuman lain beserta rokok sehingga jumlah pengeluaran ketika itu sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) termasuk sewa Vip Room dan sewa layanan yang dihitung per lamanya sewa (waktu).
- Setelah mendapatkan faktur/kwitansi pembayaran dari New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto, Saksi Jannatul Sandri Pgl Jannatul dan Saksi Fathurrahman Pgl Fathur menghubungi Tim Polda Sumbar menyampaikan bahwa benar di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto menjual minuman beralkohol.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira 00.15 WIB Tim Polda Sumbar bersama dengan Saksi Ramadanil Ilham Pgl Danil yang merupakan anggota Linmas Kelurahan setempat mendatangi New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto dan menjelaskan kepada Saksi Moh. Dolfi Pgl Opi selaku Manager di New Soulmates Vip Karaoke & Resto bahwa kedatangan Tim Polda Sumbar dan Saksi Ramadanil Ilham Pgl Danil selaku Linmas setempat dalam rangka Operasi Pekat dan ingin melakukan pengecekan legalitas atau perizinan minuman beralkohol yang dimiliki New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto.
- Kemudian Tim Polda Sumbar menanyakan kepada Moh. Dolfi Pgl Opi selaku Manager di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto, apakah New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto ada izin melakukan penjualan minuman beralkohol lalu Moh. Dolfi Pgl Opi menyampaikan bahwa New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto tidak memiliki izin apapun sehingga kemudian Tim Polda Sumbar melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Ramadanil Ilham Pgl Danil sebagai anggota Linmas kelurahan setempat dan Saksi Akbar Hari Mansyah Pgl Hari salah satu karyawan New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto.
- Setelah dilakukan penggeledahan Tim Polda Sumbar melakukan penyitaan terhadap temuan beberapa macam merek dan golongan minuman beralkohol yang disimpan di dalam sebuah lemari bengkel yang berada di lantai bawah New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto dan juga sebuah faktur/kwitansi pembelian/pembayaran minuman beralkohol sebagai berikut :
- 6 (enam) botol minuman beralkohol merek Friend Ship Coffe Vodka dengan kadar alkohol +19,75%
- 7 (tujuh) botol minuman beralkohol merek Friend Ship Black Tea Vodka dengan kadar alkohol +19,75%.
- 8 (delapan) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau Joker dengan kadar alkohol + 19,8%.
- 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau Kawa Kawa dengan kadar alkohol +19,8%.
- 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau Api dengan kadar alkohol +19,7%.
- 1 (satu) botol minuman beralkohol merek Vodka Original Vibe dengan kadar alkohol +40%.
- 4 (empat) botol minuman beralkohol merek Chivas Regal isi 1 liter dengan kadar alkohol +40%.
- 3 (tiga) botol minuman beralkohol merek Captain Morgan dengan kadar alkohol +35%.
- 1 (satu) lembar Faktur/Kwitansi Pembayaran New Soulmate Karaoke.
- Adapun botol minuman beralkohol dan kwitansi yang saat itu dikuasai Saksi Jannatul Sandri Pgl Jannatul dan Saksi Fathurrahman Pgl Fathur juga dilakukan penyitaan oleh Tim Polda Sumbar sebagai berikut :
- 3 (tiga) buah botol kosong minuman beralkohol merk Soju Wija dengan kadar alkohol + 13 %.
- 1 (satu) buah botol kosong minuman beralkohol merk Jameson dengan kadar alkohol + 40 %.
- 1 (satu) lembar faktur/kwitansi pembayaran New Soulmate Karaoke.
- Bahwa terhadap temuan tersebut saksi Moh. Dolfi Pgl Opi mengatakan semuanya milik Terdakwa selaku Pemilik New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto kemudian saksi Moh. Dolfi Pgl Opi menelpon Terdakwa untuk datang ke New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto dan sekira pukul 07.00 WIB Tim Polda Sumbar Terdakwa selaku Pemilik New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto datang lalu Tim Polda Sumbar memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa Tim Polda Sumbar sedang melaksanakan Operasi Pekat dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa usaha Karaoke & Resto milik Terdakwa yang juga menjual minuman beralkohol tidak memiliki izin.
- Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol sehingga kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti yang disita tersebut, minuman yang diperjual belikan di New Soulmates Vip Room Karaoke & Resto milik terdakwa termasuk dalam golongan B dengan kandungan etil akhohol atau etanol berkadar lebih dari 5% sampai dengan 20?n golongan C dengan kandungan etil akhohol atau etanol berkadar lebih dari 20% sampai dengan 55% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 20/M.Dag/Per/4/2014.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan di sistem OSS-RBA milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bukittinggi diketahui bahwa perizinan yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA adalah Cafe Soulmates atas nama Risna Nadia dengan NIB 0311220036454 yang beralamat di Jl. By Pass Anak Air, Desa/Kelurahan Pulai Anak Air, Kec. Mandi Angin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Kode Pos 26125.
- Kemudian berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permendagri Nomor 20/M.Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol beserta perubahannya serta Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdakwa wajib memiliki izin berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin penjualan langsung minuman beralkohol berupa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang mana SKPL-B untuk minuman beralkohol dengan kandungan etil akhohol atau etanol berkadar lebih dari 5% sampai dengan 20?n SKPL-C dengan kandungan etil akhohol atau etanol berkadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
---------- Perbuatan Terdakwa ARIEF BUDIMAN PGL BUDI BIN SYAMSIR BUSTAMAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 8 Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |