Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.Tasman 2.Vera Fatmuliasari |
2.F. DT. Tan Tuah 3.Ahmadi Payobada 4.Erizal 5.Tarmen 6.F. ST. Mangkuto 7.Mashuri 8.PT. Mitratel |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat I sah selaku Mamak Kepala Waris dan Penggugat II adalah Waris atau Anggota kaum dari keturunan Ranji (almh) UPIK Suku Payobada, anak Cucu H. Yusuf (alm) dari Suku Payobada. Dibawah Payuang DT.MUDO di Tabek Desa Koto Tangah , Kecamatan Tilatang Kamang. 3. Menyatakan Sebidang tanah objek sengketa adalah tanah pusaka Tinngi Kaum Para Penggugat yang berasal dari tanah Pusaka Turun Temurun dari H. YUSUF (alm) suku Payobada dibawah Payuang DT. MUDO, yang terletak di Bukik Bagaduang, Bukik Kulirik, Jorng Rawang Bunian Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang kamang. Kab. Agam , Dengan batas batas sbb : Sebelah Timur berbatas dengan Tanah H. Malako kayo (Suku Simabua). 4. Menyatakan Surat Pernyataan Kebulatan Kaum bahwa TASMAN Pado Batuah adalah selaku Mamak Kepala Waris, yang dibuat oleh DERY HIDAYAT DT. MUDO, yang ditanda tangani anggota Kaumnya, adalah sah, kuat dan berharga. 5. Menyatakan Surat KEPOETOESAN KERAPATAN KAMI NINIK MAMAK NAN V INYIK DALAM SOEKOE PAJABADA ONDERDISTRICT TILATANG, DISTRICT TILATANG IV ANGKAK PADA 21 FEBRUARI 1928.adalah Sah, Kuat dan Berharga dan mempunyai Kekuatan Hukum. 6. Menyatakan surat Pernyataan Kepemilikan Tanah H. YUSUF tanggal 14 September 2017 yang mengetahui Ketua KAN dan ketua KAJ adalah sah ,Kuat dan Berharga. 7. Menyatakan pada tanggal 24 Maret 2005 Perihal Penundaan pembagunan Tower Antene oleh PT. Indosat/PT Mitratel di Jorong Rwang Bunian. Nagari Koto Tangah ,sedang terjadi Masalah atau Sengketa antara Dt. Mudo (Pihak Penggugat) dengan Dt. Tantuah (Pihak Para Tergugat. 8. Menyatakan Surat Keterangan atas nama MASHURI (Tergugat.VI) dengan Nomor, 471/1329/Pem/KT-2015 adalah surat yang tidak benar dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, yang tidak tercantum dalam Pembukuan pada Kantor kenagarian.
10. Menyatakan tanah objek perkara yang diambil alih atau dikuasai oleh para tergugat dengan cara-cara yang bertentangan dengan ke Patutan , atau telah melakukan hubungan kerja dengan Tergugat VII (PT. Mitratel) yaitu dengan cara melakukan kontrak atas objek perkara, adalah tidak beriktikat baik , maka dengan sengaja tergugat I s/d 5 dan tergugat VII telah menghilang hak Para Penggugat dimana perbuatan Para Tergugat tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hokum. 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu sebesar: a. Kerugian Materiil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah); 13. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per- hari terhitung mulai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap. 14. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan ini 15. Membebankan Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequoet bono).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |