Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bkt PT. Bank Perekonomian Rakyat Gema Ampekkoto Sejahtera 1.zul akmal
2.ICE ANGRAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Gema Ampekkoto Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1zul akmal
2ICE ANGRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.550.264,00
Petitum


1.       Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2.       Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak perjanjian kredit 140.6.00659.0 tanggal 17 Oktober 2024.

3.       Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi )kepada penggugat.

4.       Menghukum tergugat untuk membayar lunas secara tunai seketika tanpa syarat atas kerugian yang diderita penggugat dengan Baki debet sebanyak Baki debet sebanyak Rp 66.500.000,- ( Enam Puluh Enam  juta  lima ratus ribu rupiah ), Tunggakan Bunga 3.323.600,- ( Tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah  ), Denda Keterlambatan dalam perjanjian kredit sebanyak Rp2.726.664,- ( Dua Juta Tujuh ratus dua puluh enam ribu ena ratus enam puluh empat r rupiah ). Apabila para tergugat tidak bisa melunasi seluruh sisa pinjaman yang ada, maka jaminan yang ada pada tergugat untuk diberikan kepada penggugat untuk di lelang sebagai pembayar kerugian yang diderita  oleh penggugat.

5.       Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini kuat dan berharga.

6.       Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

SUBSIDAIR :

      Apabila Pengadilan pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak