Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
43/Pdt.P/2025/PN Bkt | Elva | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, TASLIM, ST. MUDO (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal tanggal 5 Oktober 2009 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Komplek Mahkota Mas B3, RT 03/ RW 01, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. 3. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, DJANISAH (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 1989 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Komplek Mahkota Mas B3, RT 03/R 01, Kelurahan Garegeh, Kecamtan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi; 4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama TASLIM, ST MUDO (Ayah Kandung Pemohon) dan DJANISAH (Ibu Kandung Pemohon); 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |