Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Ferik Demiral, S.H
2.Mevina Nora, S.H., M.H
3.Lusita Amelia Raflis, SH
NUR HASIKIN Pgl CIKIN binti M NASIR IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2120 /L.3.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
2Mevina Nora, S.H., M.H
3Lusita Amelia Raflis, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HASIKIN Pgl CIKIN binti M NASIR IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa NUR HASIKIN Pgl CIKIN binti M NASIR IBRAHIM,bersama-sama dengan saksi SAIFUDDIN, saksi AYUNDA LINARTI (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi JUNAIDI Pgl ADI Als SIDI, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 SimpangLimauKel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61 dengan berat bersih 993, 81 gram (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh satu gram), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 saat terdakwa dan saksi LINDA sampai di terminal Bireuen Aceh sekira pukul 21.00 wib, terdakwa mendengar saksi LINDA ditelepon oleh saksi SIDI kemudian saksi LINDA mengatakan kepada terdakwa bahwa buah (Narkotika jenis sabu) sudah ada sama bang di dirumah kontrakannya, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor N-MAX di kedai kayu milik saksi SIDI lalu mengendarai sepeda motor tersebut kerumah kontrakan isteri muda saksi SIDI di Geulempang Payong Bireuen, saat itu di dalam rumah tersebut terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi SIDI dan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu Terdakwa mendengar saksi SIDI dan saksi LINDA bersepakat mengenai harga Narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara menelepon orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu barulah Terdakwa bersama saksi LINDA, serta saksi SIDI dan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan bentuk bungkus warna hijau dan terdapat tulisan cina, lalu saksi SIDI mengatakan untuk mengambil uangnya dulu, setelah itu Terdakwa bersama saksi LINDA, serta saksi SIDI dan laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut pergi ke Pasar Bireuen yaitu ke Agen IZZI LINK untuk mengambil uang, yang mana saat itu Terdakwa melihat saksi LINDA mengambil uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut langsung diserahkan kepada saksi SIDI.
  • Pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu pada Tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa bersama saksi LINDA pergi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kerumah kontrakan saksi SIDI, di rumah tersebut ada saksi SIDI dan laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut lalu saksi SIDI bersama saksi LINDA pergi ke dalam kamar, setelah itu Terdakwa melihat saksi SIDI menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi LINDA sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan kemasan bertuliskan teh cina warna hijau dibalut dengan baju oleh saksi SIDI kemudian dimasukkan ke dalam plastik warna putih, setelah itu terdakwa bersama Saksi LINDA pulang membawa Narkotika jenis sabu tersebut mengendarai sepeda motor jenis N-MAX warna hitam milik saksi SIDI menuju kerumah saksi LINDA, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah sementara itu narkotika jenis sabu yang telah didapatkan dibawa oleh saksi LINDA kerumahnya, sekira pukul 16.00 wib Terdakwa ditelepon kembali oleh saksi LINDA dan mengajak Terdakwa ke Pasar Bireuen untuk membeli celana dalam dan celana pendek (short) untuk persiapan berangkat, sekaligus saat itu Saksi LINDA memesan travel Hi-ACE menuju ke Medan, kemudian pada saat pulang saksi LINDA menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Terdakwa.Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengantar saksi LINDA ke loket Travel, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi FAIZ menaiki Travel menuju ke Medan, sesampainya di Medan Terdakwa bersama dengan saksi FAIZ menaiki Bus ALS menuju ke Jakarta.
  • Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa, saksi LINDA dan saksi Faiz sampai di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa, saksi LINDA dan saksi FAIZ diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi LINDA dan saksi FAIZ dan pada saat itu petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening ditemukan di dalam sepatu milik saksi FAIZ, masing-masing 1 (satu) paket disepatu sebelah kiri dan 1 (satu) paket disepatu sebelah kanan dan selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening  dan diikat 2 (dua) buah karet yang ditemukan di dalam celana dalam milik saksi FAIZ, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam motif kotak-kotak warna biru dan abu-abu yang ditemukan pada saksi LINDA dalam keadaan disimpan di dalam celana dibawah perut, 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam kemudian dibalut dengan lakban warna putih yang ditemukan pada terdakwa dalam keadaan disimpan di dalam celana dibawah perut kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa, saksi LINDA dan saksi FAIZ siapa pemilik 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas BNN tersebut “, kemudian saksi LINDA menjawab “bahwa pemilik 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, saksi LINDA dan saksi FAIZ, dan sabu tersebut akan diantar dari Prov. Aceh ke Prov. Jambi dan Jakarta”,selanjutnya saksi LINDA juga menjelaskan kepada Petugas BNN bahwasanya “terhadap 6 (enam) paket sabu tersebut saksi LINDA membagi untuk membawanya yang mana saksi LINDA membawa 1 (satu) Paket, terdakwa membawa 2 (dua) paket dan saksi FAIZ membawa 3 (tiga) paket. Kemudian petugas BNN membawa Terdakwa bersama dengan saksi LINDA dan saksi FAIZ berserta barang bukti ke kantor BNN guna proses penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ABADI nomor : 301 / V / 023100 / 2025, berikut lampiran hasil penimbangan dan penyisihan :

No

Barang Bukti

Berat Bersih

(gram)

Sisih

Labfor

(gram)

Sisih

Sidang

(gram)

Sisa

Dimusnahkan

(gram)

1

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam.

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

 

Total Point 01

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

2a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

207,07

 

 

14,50

 

 

10,0

 

 

182,57

2b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

79,43

10,0

 

10,0

 

59,43

2c

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

138,04

11,74

 

10,0

 

116,30

 

 

Total Point 02

 

 

424,54

36,24

 

30,0

 

358,30

3a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

 

462,27

21,50

 

10,0

 

430,77

3b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

 

531,54

23,05

 

10,0

 

498,49

 

 

Total Point 03

 

 

993,81

44,55

 

20,0

 

929,26

 

  • Poin 1 disita dari saksi AYUNDA LINARTI Pgl LINDA
  • Poin 2a, 2b, dan 2c disita dari Saksi SAIFUDDIN Pgl FAIS
  • Poin 3a dan 3b disita dari terdakwa NUR HASIKIN Pgl CIKIN.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang  Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0100 Tanggal 19 Mei 2025, dengan kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotikadan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang bahwa dikembalikan sisa uji sampel seberat 102,2563 gram.

 

Perbuatan Terdakwa NUR HASIKIN Pgl CIKIN binti M NASIR IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa NUR HASIKIN Pgl CIKIN binti M NASIR IBRAHIM,bersama-sama dengan saksi SAIFUDDIN dan saksi AYUNDA LINARTI (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi JUNAIDI PGL ADI Als SIDI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025, bertempat di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) dengan berat bersih 993,81 gram (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh satu gram), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari sabtu pada tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa bersama saksi LINDA pergi mengambil Narkotika jenis sabu kerumah kontrakan saksi SIDI, pada saat itu Terdakwa melihat saksi SIDI menyerahkanNarkotika jenis sabu kepada saksi LINDA sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan kemasan bertuliskan teh cina warna hijau dibalut dengan baju oleh saksi SIDI kemudian dimasukkan ke dalam plastik warna putih, setelah itu terdakwa bersama Saksi LINDA pulang membawa Narkotika jenis sabu tersebut mengendarai sepeda motor jenis N-MAX warna hitam milik Saksi SIDI menuju kerumah saksi LINDA, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah sementara itu narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh saksi LINDA kerumahnya, sekira pukul 16.00 wib Terdakwa ditelepon kembali oleh saksi LINDA lalu mengajak Terdakwa ke Pasar Bireuen untuk membeli celana dalam dan celana pendek (short) untuk persiapan berangkat, sekaligus saat itu Saksi LINDA memesan travel Hi-ACE menuju ke Medan, kemudian pada saat pulang saksi LINDA menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengantar saksi LINDA keloket Travel, lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi FAIZ menaiki Travel menuju ke Medan. Sesampainya di Medan Terdakwa bersama dengan saksi FAIZ menaiki Bus ALS menuju ke Jakarta.
  • Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa, saksi LINDA dan saksi faiz sampai di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa, saksi LINDA dan saksi FAIZ diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi LINDA dan saksi FAIZ dan pada saat itu petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening ditemukan di dalam sepatu milik saksi FAIZ, masing-masing 1 (satu) paket disepatu sebelah kiri dan 1 (satu) paket disepatu sebelah kanan dan selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening  dan diikat 2 (dua) buah karet yang ditemukan di dalam celana dalam milik saksi FAIZ, 1 (satu) paket narkotika di jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam motif kotak-kotak warna biru dan abu-abu yang ditemukan pada saksi LINDA dalam keadaan disimpan di dalam celana dibawah perut, 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman di jenis sabu yang dibalut dengan lak ban warna hitam kemudian dibalut dengan lak ban warna putih yang ditemukan pada terdakwa dalam keadaan disimpan di dalam celana dibawah perut kemudian petugas menayakan kepada terdakwa, saksi LINDA dan saksi FAIZ siapa pemilik 6 (enam) PaketNarkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas BNN tersebut “, kemudian saksi LINDA menjawab “bahwa pemilik 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, saksi LINDA dan saksi FAIZ, dan sabu tersebut akan diantar dari Prov. Aceh ke Prov. Jambi dan Jakarta”,selanjutnya saksi LINDA juga menjelaskan kepada Petugas BNN bahwasanya “terhadap 6 (enam) paket sabu tersebut saksi LINDA membagi untuk membawanya yang mana saksi LINDA membawa 1 (satu) Paket, terdakwa membawa 2 (dua) paket dan saksi FAIZ membawa 3 (tiga) paket. Kemudian petugas BNN membawa Terdakwa bersama dengan saksi LINDA dan saksi FAIZ berserta barang bukti ke kantor BNN guna proses penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ABADI nomor : 301 / V / 023100 / 2025, berikut lampiran hasil penimbangan dan penyisihan :

No

Barang Bukti

Berat Bersih

(gram)

Sisih

Labfor

(gram)

Sisih

Sidang

(gram)

Sisa

Dimusnahkan

(gram)

1

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam.

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

 

Total Point 01

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

2a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

207,07

 

 

14,50

 

 

10,0

 

 

182,57

2b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

79,43

10,0

 

10,0

 

59,43

2c

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

138,04

11,74

 

10,0

 

116,30

 

 

Total Point 02

 

 

424,54

36,24

 

30,0

 

358,30

3a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

 

462,27

21,50

 

10,0

 

430,77

3b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

 

531,54

23,05

 

10,0

 

498,49

 

 

Total Point 03

 

 

993,81

44,55

 

20,0

 

929,26

 

  • Poin 1 disita dari saksi AYUNDA LINARTI Pgl LINDA
  • Poin 2a, 2b, dan 2c disita dari Saksi SAIFUDDIN Pgl FAIS
  • Poin 3a dan 3b disita dari terdakwa NUR HASIKIN Pgl CIKIN.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang  Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0100 Tanggal 19 Mei 2025, dengan kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang bahwa dikembalikan sisa uji sampel seberat 102,2563 gram.

 

Perbuatan Terdakwa NUR HASIKIN Pgl CIKIN binti M NASIR IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya