Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Zulhelda, S.H | FEBRIWALDI PGL FEBRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1504/L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -----Bahwa Terdakwa FEBRIWALDI Pgl FEBRI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 23.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jln. Angku Basa Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
-----Berawal pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan, menghubungi Rio Pgl Doyok (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam milik Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) untuk Rahmad Pgl Camaik (DPO) dimana uangnya baru dibayar setelah diberikan oleh Rahmad Pgl Camaik, tidak lama kemudian Yan (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia disuruh oleh Rio Pgl Doyok yang selanjutnya mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dipesan Terdakwa di Jalan Angku Basa sesuai foto yang dikirimkan melalui WA oleh Yan. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor merek Kawasaki Ninja dengan No Pol BK 5208 XK Terdakwa mengambil narkotika tersebut dan menyimpannya di tangan sebelah kiri karena shabu tersebut akan Terdakwa berikan kepada Rahmad Pgl Camaik dan pada saat diperjalanan menemui Rahmad Pgl Camaik tepatnya di pinggir jalan A Rivai Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi sekira pukul 23.30 wib saksi Abdi Hafiz, SH, Riky Wahyudi Polisi dari Satresnarkoba Bukittinggi berserta tim yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan dihadapan saksi Amril dan Gusveri Hendra dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang terjatuh dari tangan sebelah kiri Terdakwa ke dekat mesin motor yang Terdakwa kendarai pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian. Bahwa semua barang-barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0149/10422.00/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1346/NNF/2025 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik FEBRIWALDI Pgl FEBRI dengan nomor barang bukti 1856/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1856/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa FEBRIWALDI Pgl FEBRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
SUBSIDIAIR : --------Bahwa Terdakwa FEBRIWALDI Pgl FEBRI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di pinggir jalan A Rivai Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
-----Berawal pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Abdi Hafizh,SH, Riky Wahyudi dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan dan dihadapan saksi saksi Amril dan Gusveri Hendra dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang terjatuh dari tangan sebelah kiri Terdakwa ke dekat mesin motor yang Terdakwa kendarai pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian, berikut juga diamankan 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi BK 5208 XK. Bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dimana narkotika jenis shabu tersebut didapatkan Terdakwa dari Yan (DPO) yang akan diberikan kepada Rahmad Pgl Camaik (DPO) seharga Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0149/10422.00/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1346/NNF/2025 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik FEBRIWALDI Pgl FEBRI dengan nomor barang bukti 1856/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1856/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa FEBRIWALDI Pgl FEBRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |