Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Bkt SUKARMAN AGUS MASWAR EDY AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARMAN AGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSUKARMAN AGUS
Tergugat
NoNama
1MASWAR EDY AGUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZAINAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam Kaum keturunan almarhumah Rasjida menurut hukum adat Minangkabau;

3.    Menyatakan bahwa tindakan Penggugat menyewakan objek perkara adalah perbuatan yang sah, beralasan hukum, dan tidak melawan hukum, karena dilakukan dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Mamak Kepala Waris serta sebagai pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik;

4.    Menyatakan bahwa laporan pengaduan pidana yang diajukan oleh Tergugat tertanggal 21 November 2025 mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga adalah tidak berdasar hukum, keliru dalam penerapan hukum (error in objecto), dan merupakan sengketa perdata yang tidak dapat dipidanakan;

5.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Kepolisian merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

6.    Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan tertanggal 21 November 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga yang diajukannya terhadap Penggugat, baik di Polda Sumatera Barat maupun di instansi penegak hukum lainnya;

7.    Menyatakan Pernggugat Mengalami kerugian yang terdiri dari:

•    Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

•    Kerugian immateriil sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari:

•    Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

•    Kerugian immateriil sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;

9.    Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Penggugat yang telah tercemar akibat laporan pidana tersebut;

10.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

12.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR:

Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak