| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Bkt | SUKARMAN AGUS | MASWAR EDY AGUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam Kaum keturunan almarhumah Rasjida menurut hukum adat Minangkabau; 3. Menyatakan bahwa tindakan Penggugat menyewakan objek perkara adalah perbuatan yang sah, beralasan hukum, dan tidak melawan hukum, karena dilakukan dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Mamak Kepala Waris serta sebagai pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik; 4. Menyatakan bahwa laporan pengaduan pidana yang diajukan oleh Tergugat tertanggal 21 November 2025 mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga adalah tidak berdasar hukum, keliru dalam penerapan hukum (error in objecto), dan merupakan sengketa perdata yang tidak dapat dipidanakan; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Kepolisian merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 6. Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan tertanggal 21 November 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga yang diajukannya terhadap Penggugat, baik di Polda Sumatera Barat maupun di instansi penegak hukum lainnya; 7. Menyatakan Pernggugat Mengalami kerugian yang terdiri dari: • Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); • Kerugian immateriil sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah); Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari: • Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); • Kerugian immateriil sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah); Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus; 9. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Penggugat yang telah tercemar akibat laporan pidana tersebut; 10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini. 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
