Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH RAZIQ MALIKAYA PUTRA panggilan RAZIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1292 /L.3.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAZIQ MALIKAYA PUTRA panggilan RAZIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa terdakwa RAZIQ MALIKAYA PUTRA Pgl RAZIQ pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan A. Yani Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi korban RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU sedang berjalan kaki menuju tempatnya bekerja di Bank Danamon Kampung Cina. Terdakwa yang sedang berada didekat hotel Asia melihat saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU dan timbul hawa nafsu dalam diri terdakwa, kemudian terdakwa mengikuti saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU dari belakang dan sesampainya di trotoar depan Mess Bank BNI dekat Jembatan Limpapeh Kampung Cina Jalan A.Yani Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa mengangkat rok rajut panjang warna hitam yang digunakan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU hingga paha, selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanan ke dalam rok tersebut dan meremas bagian kemaluan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU mengalami kesakitan dibagian kemuluan, kemudian saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU berusaha melepaskan tangan terdakwa dan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU memutarkan badannya hingga saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU terjatuh, selanjutnya terdakwa melarikan diri menuju ke arah lampu merah Simpang Tembok dan didekat mini market terdakwa dihampiri oleh seorang anggota TNI, kemudian anggota TNI tersebut menyerahkan terdakwa kepada Satuan Pengamanan (satpam) Bank Danamon Kampung Cina dan oleh satpam terdakwa dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.--

 

 

---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------

 

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa RAZIQ MALIKAYA PUTRA Pgl RAZIQ pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan A. Yani Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi korban RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU sedang berjalan kaki menuju tempatnya bekerja di Bank Danamon Kampung Cina. Terdakwa yang sedang berada didekat hotel Asia melihat saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU dan timbul hawa nafsu dalam diri terdakwa, kemudian terdakwa mengikuti saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU dari belakang dan sesampainya di trotoar depan Mess Bank BNI dekat Jembatan Limpapeh Kampung Cina Jalan A.Yani Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa mengangkat rok rajut panjang warna hitam yang digunakan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU hingga paha, selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanan ke dalam rok tersebut dan meremas bagian kemaluan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU berusaha melepaskan tangan terdakwa dan saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU memutarkan badannya hingga saksi RINDU AYUNDA FEBRIAN Pgl RINDU terjatuh, selanjutnya terdakwa melarikan diri menuju ke arah lampu merah Simpang Tembok dan didekat mini market terdakwa dihampiri oleh seorang anggota TNI, kemudian anggota TNI tersebut menyerahkan terdakwa kepada Satuan Pengamanan (satpam) Bank Danamon Kampung Cina dan oleh satpam terdakwa dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya