| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | PT. BPR Rangkiang Aur Denai | 1.Ade Octafia 2.Rena Ardila Sari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 123.124.187,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah objek jaminan hutang yang telah diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400101002020/01.23/BPR-RAD/2024 tanggal 18 Desember 2024 yaitu berupa : a. Kendaraan Roda 6 (enam)dengan BPKB Nomor H-01622575, Merk Isuzu, Nomor Polisi BM 9470 TF, Type NKR 71 HD E2, Jenis Mobil Barang, Model Dump Truck, tahun pembuatan 2010, Isi Silinder 4570 cc, warna Putih, No. Rangka MHCNK71LYAJ017209, No. Mesin B017209, Bahan Bakar Solar, jumlah sumbu 2 (dua), tertulis atas nama PT. Astra International Tbk. 5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan; 6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit yang telah disepakati dengan total sebesar Rp.123.124.187,- (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah), paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan harta bergerak dan tidak bergerak Para Tergugat lainnya, bisa disita jika objek jaminan yang disepakati sudah terbukti dengan sengaja diturunkan nilai jualnya oleh Para Tergugat sehingga menyebabkan kerugian Penggugat. 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan. Semoga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh berkenan mengabulkannya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
