| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kota Bukittinggi tanggal 06/12/1998 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Partiyem dikarenakan sakit dan dikebumikan di Kota Bukittinggi sesuai dengan Surat Keterangan Data Kematian No. 400.12/17/PK2H-AK/2023 tanggal 19/10/2023 yang diketahui oleh Lurah Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Partiyem;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |