Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Eva Reni Desiana, S.H
2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH
GALIH RAKA SIWI panggilan GALIH bin ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1377/L.3.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
2RAHMA NOVIYANTI, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH RAKA SIWI panggilan GALIH bin ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

B.    Dakwaan : 
Primair :

    Bahwa Terdakwa GALIH RAKA SIWI PGL GALIH BIN ANDRI bersama dengan saksi GUSNI FEBRIYANTO PUTRA PGL RIYAN BIN HUSNI YANCE (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Datuak Bagindo 2 RT 004 RW 002 kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah kec. Guguk Panjang kota Buktinggi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
    Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah lalu datang saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni Yance (penuntutan terpisah), saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance  mengatakan kepada terdakwa bahwa dia ada uang sebanyak Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengajak terdakwa patungan untuk membeli narkotika jenis shabu, jadi masing-masing patungan sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa menyetujui usulan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance.
Setelah uang saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance diterima terdakwa lalu terdakwa menghubungi temannya Eedoardo Pgl EE (DPO) dengan cara menelponnya, terdakwa mengatakan kepada Eedoardo Pgl EE bahwa terdakwa ada uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), berapa buah (maksudnya shabu) bisa didapat, dijawab oleh Eedoardo Pgl EE, “dapat 1 ½ jie”, dan terdakwa bertanya “dimana kita ketemu”, Eedoardo Pgl EE mengatakan,”nanti buah saya lempar dipinggir jalan menuju Panorama Baru Bukittinggi dan uang langsung diletakkan saja didekat buah tersebut”, Pada saat terdakwa menghubungi sdr. EEDOARDO Pgl EE mengunakan handphone dan memesan narkotika jenis shabu didengar oleh saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni.
Sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa langsung pergi kelokasi yang sudah disepakati dipinggir jalan menuju Panorama Baru Bukittinggi, setelah 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening terdakwa dapatkan dan terdakwa simpan didalam tas slempang milik terdakwa, lalu terdakwa pulang ketempat kos terdakwa.
Sesampainya terdakwa ditempat kos di Jalan Datuak Bagindo 2 RT 004 RW 002 kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah kec. Guguk Panjang kota Buktinggi sekira pukul 20.30 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri didepan kamar kos, tiba-tiba datang 4 (empat) orang laki-laki yang memperkenalkan dirinya selaku Petugas Kepolisian, selanjutnya petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polda Sumbar diantaranya saksi Ghandi Geotama dan saksi Muhammad Hanafi menanyakan nama terdakwa dan setelah terdakwa memberitahukan nama adalah GALIH RAKA SIWI, secara tiba-tiba saksi Ghandi Geotama dan saksi Muhammad Hanafi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Yeni sebagai pemilik kos dan juga langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa  yang mana ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik terdakwa yang diselempangkan pada badan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih dan 1 (satu) unit  Handphone android  merek Redmi A.2 warna hitam beserta simcard telkomsel dengan nomor 082169404073 yang ditemukan  didalam kantong  samping celana yang dipakai oleh Terdakwa, yang mana 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa bersama saksi Gusni Pebfriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang saat itu barang bukti ada dalam pengausaan Terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Galih Raka Siwi pgl Galih Bin Andri diminta oleh saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi  anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar diminta untuk menunjukan tempat tinggal saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance (Penuntutan Terpisah) yang berada satu Komplek dengan tempat kos terdakwa.

Kemudian saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi dan  anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar  berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang sedang berada didalam kamar kosnya dan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dilakukan pengeledahan badan dan rumah kontrakan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance, akan tetapi dalam penggeledahan tersebut tidak ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance mengakui bahwa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih dalam plastik klip warna putih yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik terdakwa  Galih adalah milik terdakwa Galih bersama dengan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang dibeli secara patungan  kepada Sdr. Eedoardo Pgl EE (DPO) masing-masing sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa diminta menunjukan alamat kediaman Sdr. Eedoardo  akan tetapi Sdr. EEdoardo (DPO) tidak berhsil ditemukan, dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 149/III/023100/2025, tanggal 06 Mareti 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Penimbang, dengan hasil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, kemudian barang bukti dibungkus dan disegel dan diserahkan untuk pemeriksaan Labfor dan atau untuk pembuktian di pengadilan.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor  LAB : 0892/NNF/2025 tanggal 14 Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM., Ipda Yoga Ramadi Gusti, SSi, dan Briptu  Abdillah Adam S, SSi  selaku Pemeriksa menyimpulkan 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika; Lampiran No. Urut 61 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dengan sisa  barang bukti nomor 1256/2025/NNF adalah seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram.
Bahwa terdakwa dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair :

    Bahwa terdakwa GALIH RAKA SIWI PGL GALIH BIN ANDRI bersama dengan Saksi GUSNI FEBRIYANTO PUTRA PGL. RIYAN BIN HUSNI YANCE (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Datuak Bagindo 2 RT 004 RW 002 kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah kec. Guguk Panjang kota Buktinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    Berawal pada hari Rabu tanggal  5 Maret 2025, sekira pukul 16.00 wib pada saat Saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar sedang berada di Bukittinggi mendapat informasi  bahwa penghuni tempat kos-kosan yang beralamat di Jl. Datuak Bagindo 2 RT 004 Kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi sering pada malam hari menggunakan narkotika jenis shabu diantaranya terdakwa Galih. Setelah memperoleh informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah kos-kosan tersebut, sekira pukul 20.30 wib Saksi  Ghandi Geotama melihat seseorang sedang berdiri didepan kamar kos dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat.

    Selanjutnya saksi Ghandi Geotama bersama dengan saksi Muhammad Hanafi dan anggota Tim lainnya mendatangi laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian yang selanjutnya saksi  Ghandi Geotama menanyakan nama laki-laki tersebut yang diketahui adalah terdakwa Galih Raka Siwi Pgl Galih Bin Andri.

    Kemudian saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi dan  anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Yeni sebagai pemilik kos dan juga langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, dan ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H&M milik terdakwa yang diselempangkan pada badan terdakwa  4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih dan 1 (satu) unit  Handphone android merek Redmi A.2 warna hitam beserta simcard telkomsel dengan nomor 082169404073 yang ditemukan didalam kantong  samping celana yang dipakai oleh Terdakwa. Bahwa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih dalam plastik klip warna putih diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa bersama saksi Gusni yang saat ditangkap barang bukti shabu ada dalam penguasaan terdakwa Galih. 

    Selanjutnya terdakwa Galih Raka Siwi pgl Galih bin Andri diminta oleh Saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi dan anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar untuk menunjukan tempat tinggal saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance (Penuntutan Terpisah) yang berada satu Komplek dengan kamar kos Terdakwa, dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance dan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dilakukan pengeledahan badan dan rumah kontrakan  Saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance dengan hasil tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

    Bahwa saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance mengakui terhadap 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih dalam plastik klip warna putih yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik terdakwa  Galih adalah milik mereka berdua yang dibeli secara patungan kepada Sdr. Eedoardo Pgl. EE (DPO) . Selanjutnya terdakwa diminta menunjukan alamat kediaman Sdr. Eedoardo  akan tetapi Sdr. EEdoardo (DPO) tidak berhasil ditemukan, Kemudian terdakwa bersama saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No.149/III/023100/2025, tanggal 06 Mareti 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Penimbang, dengan hasil 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, kemudian barang bukti dibungkus dan disegel dan diserahkan untuk pemeriksaan Labfor dan atau  untuk pembuktiana di pengadilan.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor  LAB : 0892/NNF/2025 tanggal 14 Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM., Ipda Yoga Ramadi Gusti, SSi, dan Briptu  Abdillah Adam S, SSi  selaku Pemeriksa menyimpulkan 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika ( Lampiran No. Urut 61 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dengan sisa  barang bukti nomor 1256/2025/NNF adalah seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram.

Bahwa Terdakwa dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance tidak berhak dan tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) jenis shabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya