Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.Sus/2025/PN Bkt | SAFARMAN, S.H. | ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1545/L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL bersama sama dengan saksi Riki Zulianda Pgl Riki (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 02.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, pada saat terdakwa berada di dalam rumah saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI dan terdakwa sedang duduk di ruang tamu sambal main hp dan menimbang shabu milik saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI, terdakwa bersama dengan saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI di tangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Bukittingi yang berpakaian preman saat penangkapan dan penggerebekkantersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 4 (empat) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, yang terdakwa gunakan untuk menimbang shabu pada saat terdakwa di amankan oleh oleh polisi yang berpakaian preman, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Dongker dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna Hitam. Bahwa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 4 (empat) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam milik RIKI ZULINDA Pgl RIKI bisa dalam penguasan terdakwa adalah yang mana setelah kami berbuka puasa di rumah saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI kemudian terdakwa duduk di ruang tamu rumah saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI setelah itu saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI memberikan terdakwa bong (alat hisab shabu) yang sudah berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa menghisab bong tersebut setelah itu terdakwa main slot di hp dan setelah terdakwa kalah saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI memberi terdakwa saldo lagi untuk di deposit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa bermainslot lagi hingg saldo tersebut habis, setelah itu saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI mengatakan akan melanjutkan kerjanya menimbang shabu karena terdakwa sudah tidak ada kegiatan lagi maka terdakwa membantu saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI menimbang shabu tersebut meletakan shabu ke atas timbangan karena terdakwa tidak mengetahui bagai mana cara mebaginya kemudian terdakwa bertanya kepada saksi RIKI ZULINDA Pgl RIKI jumlah yang akan di timbang dan terdakwa mengeluarkan kalkulator Hp terdakwa untuk menjumlahkanya menjadi 1/8 dengan berat yang tertera di timbang 02.30 per bengkusnya dan yang sudah terdakwa timbang 4 (empat) bungkus shabu paket sedang yang di temukan petugas kepolisaan di atas meja dekat terdakwa duduk sedangkan yang dalam plastik besar belum sempat terdakwa timbang dikarenakan terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,61 gram adalah positif Sabhu (Methametamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0148/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) Paket besar diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 5 (lima) Paket sedang diduga berisi narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening. 3 (tiga) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 1 (satu) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening. Dari poin 1, 2, 3 dan 4 setelah di timbang didapatkan berat kotor 14,79 gr (empat belas koma tujuh sembilan gram) dan total berat bersih 12,61 gr (dua belas koma enam satu gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair : Bahwa ia Terdakwa ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL bersama sama dengan saksi Riki Zulianda Pgl Riki (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 02.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu lalu saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKI dan anggota sat narkoba lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib yang bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam, saksi dan anggota opsnal sat narkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dengan cara saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKI dan anggota Opsnal lainya mengetuk pintu rumah saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam dan setelah pintu rumah terbuka saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKI dan anggota Opsnal lainya menemukan terdakwa sedang duduk di kursi ruang tamu sedang menimbang narkotika jenis shabu di meja ruang tamu rumah dengan posisi di atas meja di hadapan terdakwa terdapat sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dengan posisi di sebelah timbangan dan menu Kalkulator terbuka sedang menjumlahkan total berat shabu yang sedang terdakwa timbang, kemudian terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening selajutnya ditemukaan narkotika jenis shabu di dalam kotak hitam 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening, milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan selanjutnya di dalam tas milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis ganja tebungkus plastik klip warna merah dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tebungkus plastik klip bening, dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI darimana didapatkan shabu dan ganja tersebut, saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dari daerah Lawang kemudian barang tersebut ia lempar di dekat tempat saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI tinggal kemudian setelah barang di ambil uangnya di transfer kepada penjual, Selanjutnya terdakwa dan saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa setelah terdakwa dan saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI kami tangkap dan amankan lalu saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKI dan anggota Opsnal lainya bertanya kepada terdakwa tentang barang bukti milik terdakwa sewaktu dilakukan pengeledahan badan, pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening di atas meja, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) tas hijau yang di dalam nya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam plastic klip bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip warna merah, 1 (satu) kotak dji sam soe warna hitam yang di dalam nya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) hp merk infinix warna biru, 1 (satu) hp merk OPPO warna dongker gelap, 1 (Satu) hp Samsung warna hitam, dihadapan saksi-saksi masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut. Dan semua barang bukti tersebut didapatkan cara membeli.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,61 gram adalah positif Sabhu (Methametamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0148/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) Paket besar diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 5 (lima) Paket sedang diduga berisi narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening. 3 (tiga) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 1 (satu) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening. Dari poin 1, 2, 3 dan 4 setelah di timbang didapatkan berat kotor 14,79 gr (empat belas koma tujuh sembilan gram) dan total berat bersih 12,61 gr (dua belas koma enam satu gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |