Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Bkt Ferik Demiral, S.H Zainal panggilan Zal Als Tuah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/L.3.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainal panggilan Zal Als Tuah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Zainal panggilan Zai Als Tuah, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari Tahun 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Sebuah bengkel Jorong Titih Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sudah berada dilokasi bengkel di Jorong Titih Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kab Agam bersama dengan saksi Afrizon Pgl Pakiah dan Pgl Pono kemudian terdakwa menyuruh saksi Afrizon Pgl pakiah dan Pgl Pono yang merupakan tukang yang diupah oleh terdakwa untuk membongkar bengkel tersebut dimana saksi Afrizon Pgl Pono dan Pgl Pono mulai membongkar bangunan bengkel menggunakan linggis membuka atap bengkel dan merobohkan tembok bengkel tersebut menggunakan palu sedangkan terdakwa mengarahkan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangun bengkel hingga jam 16.00 Wib, keesokan harinya Minggu tanggal 10 Februari 2025 saksi Afrizon Pgl Pakiah melanjutkan pembongkaran sendiri bengkel tersebut hingga rata dengan tanah, saksi Afrizon bekerja atas perintah dari terdakwa dimana saksi Afrizon Pgl Pakiah mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dua hari kerja sedangkan Pgl Pono hanya bekerja selama 1 hari.

    

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Buktizar panggilan Zar selaku pemilik bengkel telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya