Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Bkt 1.Duasa Sihombing
2.Emmi Simanjuntak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Duasa Sihombing
2Emmi Simanjuntak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama ayah kandung anak kesatu perempuan Para Pemohon yaitu DUASA SIHOMBING dalam akta kelahiran anak kesatu perempuan Para Pemohon atas nama CHELSEA DESI MARIA SIHOMBING dengan Nomor 1375-LT-18032014-0012 tertanggal 19 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
3.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama ayah kandung anak kedua perempuan Para Pemohon yaitu DUASA SIHOMBING dalam akta kelahiran anak kedua perempuan Para Pemohon atas nama PELITA RONAULI SIHOMBING dengan Nomor 1375-LT-18032014-0011 tertanggal 19 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
4.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama ayah kandung anak ketiga perempuan Para Pemohon yaitu DUASA SIHOMBING dalam akta kelahiran anak ketiga perempuan Para Pemohon atas nama INDAH CRISTEIN SIHOMBING dengan Nomor 1375-LT-18032014-0010 tertanggal 19 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
5.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kesatu perempuan, anak kedua perempuan, dan anak ketiga perempuan Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
6.    Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak