Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa EKO SETIAWAN Pgl EKO pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 wib dan sekitar pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan disebuah rumah di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bertemu dengan adik terdakwa yang bernama EDO VERNANDO YATES Pgl EDO (diajukan dalam berkas terpisah) dirumah orang tua terdakwa di Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa meminta narkotika secara cuma-cuma kepada Pgl EDO dan Pgl EDO memberikan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi kerumah orang tua perempuan terdakwa yang beralamat di daerah Atas Ngarai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
- Bahwa disaat terdakwa berada dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa menggunakan narkotika yang diterima dari Pgl EDO dan setelah selesai terdakwa membagi paket narkotika sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket yang terbungkus plastik klip bening.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa dihubungi oleh WAHYU NURDIANSYAH Pgl WAHYU (diajukan dalam berkas terpisah) dan dalam percakapannya Pgl WAHYU mengajak terdakwa makan durian bersama dan Pgl WAHYU juga meminta narkotika sabu kepada terdakwa untuk digunakan secara bersama-sama, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 terdakwa pergi kerumah Pgl WAHYU yang beralamat di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam dan begitu bertemu kemudian terdakwa menyerahkan narkotika sabu kepada Pgl WAHYU dan Pgl WAHYU memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam plastik klip, selanjutnya terdakwa pulang dan berjanji akan datang besok hari untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa pergi lagi kerumah Pgl WAHYU dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Tiger dengan Nomor Polisi BA 7097 EU warna hitam sambil membawa 5 (lima) paket narkotika sabu, dan begitu sampai dirumah Pgl WAHYU ternyata sudah ada anggota TNI dari Kodim 0304 Agam dirumah tersebut mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam penyalah gunaan narkotika dan begitu terdakwa datang anggota TNI Kodim 0304 Agam juga mengamankan terdakwa, selanjutnya datang petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang berada dalam di dalam dompet warna hitam terletak didalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang tersangka gunakan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0104/10422.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 0,69 gr (nol koma enam puluh sembilan gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0727/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari Pgl WAHYU terdapat didalam kaca pirek yang berdasarkan pengujian laboratorium positif mengandung METAMFETAMINA sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0730/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau, dan berdasarkan penimbangan terhadap kaca pirek diperoleh hasil penimbangan berat kotor seberat 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram) dan berat bersih yang tidak dapat ditentukan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 0105/10422.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa EKO SETIAWAN Pgl EKO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa awalnya anggota TNI dari Kodim 0304 Agam mendapatkan informasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Nagari Kamang Tangah Anam Suku, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib anggota TNI diantaranya saksi SUDARMAN SIANIPAR dan saksi VIJEI AKBAR KHAN Pgl VIJEI mendatangi rumah WAHYU NURDIANSYAH Pgl WAHYU (diajukan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam dan mendapati seseorang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 12.00 wib datang terdakwa kerumah sdr. WAHYU tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Tiger dengan Nomor Polisi BA 7097 EU warna hitam sambil membawa 5 (lima) paket narkotika sabu, dan begitu sampai dirumah Pgl WAHYU ternyata sudah ada anggota TNI dari Kodim 0304 Agam dirumah tersebut mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam penyalah gunaan narkotika dan begitu terdakwa datang anggota TNI Kodim 0304 Agam juga mengamankan terdakwa, selanjutnya datang petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang berada dalam di dalam dompet warna hitam terletak didalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang tersangka gunakan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0104/10422.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 0,69 gr (nol koma enam puluh sembilan gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0727/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ |