| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar 506 Hotel Puri 2 di Jalan Panorama Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL pergi menemani temannya yang bernama FERI untuk urut badan di By Pass, dan pada waktu itu terdakwa menghubung Pgl. VERA (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi ) melalui chat WA dimana pada waktu itu terdakwa menanyakan kepada Pgl. VERA dengan mengatakan “Ada Barang Da “ yang terdakwa maksud ada Narkotika jenis sabu dan Pgl. Vera menjawab “berapa”, dan terdakwa menjawab “ setengah ji, sekira uang Rp. 500.000.- “, Pgl. Vera menjawab “ ada”, setelah itu terdakwa menjawab “ didekat Taluak aja dibuang da “, dan Pgl. Vera menjawab “oke nanti Uda Kabari”, setelah itu sekira pukul 17.45 Wib Pgl. Vera mengabari terdakwa dengan mengatakan kalau barang tersebut telah dibuang di dekat Simpang Taluak yang diletakkan di bawah tiang baleho dalam kotak rokok, setelah itu terdakwa pergi ke Simpang Taluak dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol BM 6649 WD untuk mengambil barang tersebut, setelah itu terdakwa pergi ke Pasar untuk bekerja, sekira pukul 21.15 WIB setelah dari Pasar terdakwa pulang kerumahnya untuk bersih-bersih badan dan sekira pukul 00.00 Wib terdakwa pergi ke hotel Puri 2 di Jalan Bukik Cangang Kayu Ramang untuk check in dengan membawa sabu dari Pgl. Vera tersebut dimana pada waktu itu terdakwa dapat kamar nomor 506, setelah terdakwa berada didalam kamar 506 tersebut selajutnya terdakwa langsung memisahkan narkotika yang ada didalam plastic warna hitam yang terdakwa didapatnya dari Pgl. Vera sebelumnya yang mana berisikan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, yang mana 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kamar mandi tepatnya di dinding kamar mandi dibelakang Merk Jaga Kebersihan dan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan di didalam Helm merk KYT yang terletak di atas meja di dekat kasur yang ada di dalam kamar tersebut setelah terdakwa menyimpan sabu tersebut selanjutnya terdakwa menunggu temannya yang bernama Hengki untuk menggunakan sabu tersebut .
- Bahwa sampai pukul 02.30 Wib terdakwa menunggu Hengki yang datang dari Padang belum juga datang dan tidak ada kabar kemudian sekira pukul 02.30 Wib datang orang yang mengetuk pintu kamar terdakwa yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dan langsung mengamankan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dihadapan saksi-saksi petugas dari Sat Res Narkoba polresta Bukittinggi tersebut melakukan pengeledahan di kamar terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening ditemukan di dalam kamar mandi yang terletak didinding di belakang Merk Jaga Kebersihan, 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening ditemukan di dalam helm KYT warna hitam yang terletak diatas meja disebelah kasur , 1 (satu) unit HP Samsung warna biru dan (satu) HP unit HP OPPO A 15 warna putih ditemukan di atas kasur dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol BM 6649 WD yang ditemukan diparkiran Hotel Puri 2 Jalan Panorama Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolreta Bukittinggi untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0270/10422.08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi , pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor SALMI WARDI dengan hasil sebagai berikut :
1. 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,99 gr (Nol Koma Sembilan Puluh Sembilan gram) dan berat bersih 0,59 gr (Nol Koma Lima Puluh Sembilan gram) dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan .
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lab : 3183/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S,S.Si Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka SALMI WARDI Pgl. SAL, dengan kesimpulan pemeriksaan Barang Bukti Nomor 4646/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/87/VIII/2025/Klinik tanggal 22 Agustus 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama SALMI WARDI dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amphetamine .
- Bahwa perbuatan terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar 506 Hotel Puri 2 di Jalan Panorama Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL pergi menemani temannya yang bernama FERI untuk urut badan di By Pass, dan pada waktu itu terdakwa menghubung Pgl. VERA (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi ) melalui chat WA dimana pada waktu itu terdakwa menanyakan kepada Pgl. VERA dengan mengatakan “Ada Barang Da “ yang terdakwa maksud ada Narkotika jenis sabu dan Pgl. Vera menjawab “berapa”, dan terdakwa menjawab “ setengah ji, sekira uang Rp. 500.000.- “, Pgl. Vera menjawab “ ada”, setelah itu terdakwa menjawab “ didekat Taluak aja dibuang da “, dan Pgl. Vera menjawab “oke nanti Uda Kabari”, setelah itu sekira pukul 17.45 Wib Pgl. Vera mengabari terdakwa dengan mengatakan kalau barang tersebut telah dibuang di dekat Simpang Taluak yang diletakkan di bawah tiang baleho dalam kotak rokok, setelah itu terdakwa pergi ke Simpang Taluak dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol BM 6649 WD untuk mengambil barang tersebut, setelah itu terdakwa pergi ke Pasar untuk bekerja, sekira pukul 21.15 WIB setelah dari Pasar terdakwa pulang kerumahnya untuk bersih-bersih badan dan sekira pukul 00.00 Wib terdakwa pergi ke hotel Puri 2 di Jalan Bukik Cangang Kayu Ramang untuk check in dengan membawa sabu dari Pgl. Vera tersebut dimana pada waktu itu terdakwa dapat kamar nomor 506, setelah terdakwa berada didalam kamar 506 tersebut selajutnya terdakwa langsung memisahkan narkotika yang ada didalam plastic warna hitam yang terdakwa didapatnya dari Pgl. Vera sebelumnya yang mana berisikan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, yang mana 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kamar mandi tepatnya di dinding kamar mandi dibelakang Merk Jaga Kebersihan dan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan di didalam Helm merk KYT yang terletak di atas meja di dekat kasur yang ada di dalam kamar tersebut setelah terdakwa menyimpan sabu tersebut selanjutnya terdakwa menunggu temannya yang bernama Hengki untuk menggunakan sabu tersebut .
- Bahwa sampai pukul 02.30 Wib terdakwa menunggu Hengki yang datang dari Padang belum juga datang dan tidak ada kabar kemudian sekira pukul 02.30 Wib datang orang yang mengetuk pintu kamar terdakwa yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dan langsung mengamankan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dihadapan saksi-saksi petugas dari Sat Res Narkoba polresta Bukittinggi tersebut melakukan pengeledahan di kamar terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening ditemukan di dalam kamar mandi yang terletak didinding di belakang Merk Jaga Kebersihan, 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening ditemukan di dalam helm KYT warna hitam yang terletak diatas meja disebelah kasur , 1 (satu) unit HP Samsung warna biru dan (satu) HP unit HP OPPO A 15 warna putih ditemukan di atas kasur dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol BM 6649 WD yang ditemukan diparkiran Hotel Puri 2 Jalan Panorama Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolreta Bukittinggi untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0270/10422.08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi , pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor SALMI WARDI dengan hasil sebagai berikut :
1. 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,99 gr (Nol Koma Sembilan Puluh Sembilan gram) dan berat bersih 0,59 gr (Nol Koma Lima Puluh Sembilan gram) dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan .
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lab : 3183/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S,S.Si Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka SALMI WARDI Pgl. SAL, dengan kesimpulan pemeriksaan Barang Bukti Nomor 4646/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/87/VIII/2025/Klinik tanggal 22 Agustus 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama SALMI WARDI dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amphetamine .
- Bahwa terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU :
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Kosan Panorama Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL menyediakan alat-alat untuk menggunakan sabu berupa kaca pirek, botol serta pipet dan mencis sebagai alat membakar selanjutnya terdakwa merakit botol dan pipet tersebut setelah itu terdakwa mengisikan sabu kedalam kaca pirek setelah itu kaca pirek tersebut terdakwa gabungkan ke botol serta pipet (bonk) kemudian kaca pirek yang telah berisikan sabu tersebut terdakwa bakar hingga mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap berulang kali sampai habis.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lab : 3183/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S,S.Si Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka SALMI WARDI Pgl. SAL, dengan kesimpulan pemeriksaan Barang Bukti Nomor 4646/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/87/VIII/2025/Klinik tanggal 22 Agustus 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama SALMI WARDI dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.
- Bahwa terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . -------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa SALMI WARDI Pgl. SAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |