Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Eva Reni Desiana, S.H 2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH |
GALIH RAKA SIWI panggilan GALIH bin ANDRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1377/L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | B. Dakwaan : Bahwa Terdakwa GALIH RAKA SIWI PGL GALIH BIN ANDRI bersama dengan saksi GUSNI FEBRIYANTO PUTRA PGL RIYAN BIN HUSNI YANCE (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Datuak Bagindo 2 RT 004 RW 002 kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah kec. Guguk Panjang kota Buktinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Kemudian saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi dan anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang sedang berada didalam kamar kosnya dan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dilakukan pengeledahan badan dan rumah kontrakan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance, akan tetapi dalam penggeledahan tersebut tidak ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance mengakui bahwa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih dalam plastik klip warna putih yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik terdakwa Galih adalah milik terdakwa Galih bersama dengan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang dibeli secara patungan kepada Sdr. Eedoardo Pgl EE (DPO) masing-masing sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa diminta menunjukan alamat kediaman Sdr. Eedoardo akan tetapi Sdr. EEdoardo (DPO) tidak berhsil ditemukan, dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 149/III/023100/2025, tanggal 06 Mareti 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Penimbang, dengan hasil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, kemudian barang bukti dibungkus dan disegel dan diserahkan untuk pemeriksaan Labfor dan atau untuk pembuktian di pengadilan. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor LAB : 0892/NNF/2025 tanggal 14 Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM., Ipda Yoga Ramadi Gusti, SSi, dan Briptu Abdillah Adam S, SSi selaku Pemeriksa menyimpulkan 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika; Lampiran No. Urut 61 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dengan sisa barang bukti nomor 1256/2025/NNF adalah seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair : Bahwa terdakwa GALIH RAKA SIWI PGL GALIH BIN ANDRI bersama dengan Saksi GUSNI FEBRIYANTO PUTRA PGL. RIYAN BIN HUSNI YANCE (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Datuak Bagindo 2 RT 004 RW 002 kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah kec. Guguk Panjang kota Buktinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, sekira pukul 16.00 wib pada saat Saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar sedang berada di Bukittinggi mendapat informasi bahwa penghuni tempat kos-kosan yang beralamat di Jl. Datuak Bagindo 2 RT 004 Kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi sering pada malam hari menggunakan narkotika jenis shabu diantaranya terdakwa Galih. Setelah memperoleh informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah kos-kosan tersebut, sekira pukul 20.30 wib Saksi Ghandi Geotama melihat seseorang sedang berdiri didepan kamar kos dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat. Selanjutnya saksi Ghandi Geotama bersama dengan saksi Muhammad Hanafi dan anggota Tim lainnya mendatangi laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian yang selanjutnya saksi Ghandi Geotama menanyakan nama laki-laki tersebut yang diketahui adalah terdakwa Galih Raka Siwi Pgl Galih Bin Andri. Kemudian saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi dan anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Yeni sebagai pemilik kos dan juga langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, dan ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H&M milik terdakwa yang diselempangkan pada badan terdakwa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih dan 1 (satu) unit Handphone android merek Redmi A.2 warna hitam beserta simcard telkomsel dengan nomor 082169404073 yang ditemukan didalam kantong samping celana yang dipakai oleh Terdakwa. Bahwa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih dalam plastik klip warna putih diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa bersama saksi Gusni yang saat ditangkap barang bukti shabu ada dalam penguasaan terdakwa Galih. Selanjutnya terdakwa Galih Raka Siwi pgl Galih bin Andri diminta oleh Saksi Ghandi Geotama bersama dengan Saksi Muhammad Hanafi dan anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar untuk menunjukan tempat tinggal saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance (Penuntutan Terpisah) yang berada satu Komplek dengan kamar kos Terdakwa, dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance dan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dilakukan pengeledahan badan dan rumah kontrakan Saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance dengan hasil tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Bahwa saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance mengakui terhadap 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih dalam plastik klip warna putih yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik terdakwa Galih adalah milik mereka berdua yang dibeli secara patungan kepada Sdr. Eedoardo Pgl. EE (DPO) . Selanjutnya terdakwa diminta menunjukan alamat kediaman Sdr. Eedoardo akan tetapi Sdr. EEdoardo (DPO) tidak berhasil ditemukan, Kemudian terdakwa bersama saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No.149/III/023100/2025, tanggal 06 Mareti 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Penimbang, dengan hasil 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, kemudian barang bukti dibungkus dan disegel dan diserahkan untuk pemeriksaan Labfor dan atau untuk pembuktiana di pengadilan. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor LAB : 0892/NNF/2025 tanggal 14 Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM., Ipda Yoga Ramadi Gusti, SSi, dan Briptu Abdillah Adam S, SSi selaku Pemeriksa menyimpulkan 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika ( Lampiran No. Urut 61 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dengan sisa barang bukti nomor 1256/2025/NNF adalah seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram. Bahwa Terdakwa dan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance tidak berhak dan tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) jenis shabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |