Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H RINO EFENDI panggilan RINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1277/L.3.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO EFENDI panggilan RINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RINO EFENDI PGL RINO,  pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di dalam Mushalla Al Ikhsan di Jorong Sungai Lamak Kenagarian Sungai Cubadak Kecamatan  Baso Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, pencurian yang untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di kamang Magek menuju Baso, dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Karisma  Trondol , tanpa no Pol , Tanpa Bodi  dan warna Hitam, setelah sampai di Daerah Baso terdakwa berputar putar saja di daerah Baso tanpa tujuan yang jelas, yang mana awalnya terdakwa berniat mencari Buah Alpukad untuk terdakwa beli dan jual, namun saat terdakwa melewati depan Musahalla Al Ikhsan dan terdakwa melihat situasi yang sepi, maka timbulah niat terdakwa untuk melakukan pencurian kotak amal di Mushalla tersebut, hal ini karena terdakwa pernah melakukan pencurian kotak amal beberapa tahun lalu di daerah Tilatang Kamang makanya terdakwa berani melakukannnya. Setelah  itu terdakwa masuk kedalam Musholla yang dalam keadaan tidak terkunci, terdakwa langsung pura-pura sholat sambil memperhatikan situasi disekitar Mushala dan memperhatikan kotak amal yang terpasang di dinding, setelah itu terdakwa keluar dari Mushalla untuk kekmbali memastikan situasi aman, dan mencari alat untuk membongkar kotak amal tersebut, kemudian terdakwa melihat ada sebatang besi dirak-rak buku di teras dekat pintu masuk belakang, maka terdakwa ambil besi tersebut, setelah itu terdakwa masuk kembali kedalam mushalla dan mulai mencongkel kotak amal yang terpasang di dinding Mushalla dengan menggunakan besi hingga kotak amal tersebut terlepas dari dinding Musholla.Kemudian besi tersebut terdakwa tinggalkan di bawah karpet dekat pintu  depan  masuk Mushalla kemudian kotak amal tersebut  terdakwa bungkus dengan kain sarung yang terdakwa bawa, dan terdakwa bawa pergi dengan cara terdakwa letakkan didepan lutut,  atau ditengah-tengah dek motor. sesampainya terdakwa di areal persawahan yang berjarak 1 km  dari Mushalla tersebut terdakwa berhenti di sebuah dangau atau pondok dan memecahkan kaca kotak amal tersebut dan mengambil uang yang ada dalam kotak amal tersebut serta membungkusnya dengan kain sarung, lalu terdakwa pergi dan berhenti lagi disebuah pondok sawah yang lain lalu menghitung uangnya yang setelah terdakwa hitung berjumlah sekitar Rp 800.000   ( Delapan ratus Ribu Rupiah ).  Setelah mendapatkan uang dari kotak amal tersebut lalu terdakwa pergi kearah Tabek patah Batu Sangkar, terdakwa menginap dirumah teman terdakwa selama 4 hari, setelah itu terdakwa kembali kearah Kapau Tilatang kamang, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan kearah Ngarai Sianok Kota Bukittinggi, namun  bensin motor terdakwa habis, terdakwa berhenti disebuah masjid di Daerah Kapau, dan meminjam motor garin masjid disana, sebagai jaminannya terdakwa meninggalkan motor terdakwa, setelah itu terdakwa pergi kearah Matur Kabupaten Agam, setelah beberapa hari di sana, saat terdakwa sedang duduk duduk disebuah kedai di Daerah Matur,  pada hari Selasa malam  tanggal  08 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa di datangi oleh Petugas yang mengenalkan diri pada terdakwa sebagai personil kepolisian dari Polresta Bukittinggi dan Polsek  Baso, kemudian terdakwa ditanya tentang kasus pencurian di Musholla Al Ikhsan Jorong Sungai Lamak  Kenagarian Sungai Cubadak kecamatan Baso Kabupaten Agam, dan terdakwapun mengakui perbuatan terdakwa hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang milik Musholla Al Ikhsan adalah untuk terdakwa miliki dan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari hingga uang tersebut telah habis oleh terdakwa. Perbuatan  terdakwa adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pengurus Musholla Al Ikhsan sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak Musholla Al Ikhsan mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya