Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Bkt Ali Umar 1.Abrari, SE.
2.Taufik Hidayat
3.Adek Hermanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, S.HAli Umar
Tergugat
NoNama
1Abrari, SE.
2Taufik Hidayat
3Adek Hermanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemberhentaian Penggugat sebagai pengurus  Cipta Mandiri Cargo ( CMC) cabang Bukittinggi oleh Tergugat I  karena adanya rekayasa tuduhan pengelapan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III;
 
3. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum karena sepihak 
 
4. Menyatakan Penggugat berhak atas uang jasa Penggugat pada bulan September 2024 sejumlah Rp. 23.000.000,- ( dua puluh juta rupiah), Bonus tahunan , Keuntungan  20 % untuk Penggugat dari pendapatan bersih apabila diberhentikan oleh Tergugat I. sebagai penghargaan selama sepuluh tahun, tidak ada diberikan oleh Tergugat I sebagai Loyal litas Penggugat  untuk majuan perusahan Tergugat I Cipta Mandiri Cargo( CMC) Cabang Bukittinggi. 
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar jasa  beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun  sebagai Pengurus, Penggelola dan penanggung jawab dari Cipta Mandiri Cargo (CMC) cabang Bukittinggi, adalah sebagai berikut :
a. Uang jasa  Penggugat bulan September  2024 sebesar Rp. 23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah)
b. Bonus untuk tahun 2024  sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
c. Keuntungan dari pendapatan Cipta Mandiri Cargo ( CMC) cabang Bukittinggi  terhitung dari 30 September 2021 – 30 September 2024 sebesar 20 % dari pendapatan atau keuntungan Rp. 115.884.000.000,- X 20% = Rp. 23.176.800.000,- ( dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), sebagai penganti waktu Penggugat yang bekerja 24 Jam selama 10 tahun pengabdian pada Cipta Mandiri Cargo ( CMC) cabang bukittinggi.
d. Dengan rincian huruf a sampai c tersebut diatas Penggugat mempunyai hak yang harus dikeluarkan oleh Tergugat I sebesar Rp. 23.249.800.000,- dua puluh tiga miliar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
 
6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  untuk mencabut Laporan  Polisi pada Kepolisian Resor  (POLRES)  Bukittinggi dalam perkara LP nomor: LP/ B/ 71/ IV/ 2025/ SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar, tanggal  10  April  2015  a/n  pelapor Taufik  Hidayat, tertanggal  10  April  2025.
 
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk patuh terhadap putusan ini;
 
8. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng .  
SUBSIDER :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak