INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Bkt | Ali Umar | 1.Abrari, SE. 2.Taufik Hidayat 3.Adek Hermanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemberhentaian Penggugat sebagai pengurus Cipta Mandiri Cargo ( CMC) cabang Bukittinggi oleh Tergugat I karena adanya rekayasa tuduhan pengelapan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III;
3. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum karena sepihak
4. Menyatakan Penggugat berhak atas uang jasa Penggugat pada bulan September 2024 sejumlah Rp. 23.000.000,- ( dua puluh juta rupiah), Bonus tahunan , Keuntungan 20 % untuk Penggugat dari pendapatan bersih apabila diberhentikan oleh Tergugat I. sebagai penghargaan selama sepuluh tahun, tidak ada diberikan oleh Tergugat I sebagai Loyal litas Penggugat untuk majuan perusahan Tergugat I Cipta Mandiri Cargo( CMC) Cabang Bukittinggi.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar jasa beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun sebagai Pengurus, Penggelola dan penanggung jawab dari Cipta Mandiri Cargo (CMC) cabang Bukittinggi, adalah sebagai berikut :
a. Uang jasa Penggugat bulan September 2024 sebesar Rp. 23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah)
b. Bonus untuk tahun 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
c. Keuntungan dari pendapatan Cipta Mandiri Cargo ( CMC) cabang Bukittinggi terhitung dari 30 September 2021 – 30 September 2024 sebesar 20 % dari pendapatan atau keuntungan Rp. 115.884.000.000,- X 20% = Rp. 23.176.800.000,- ( dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), sebagai penganti waktu Penggugat yang bekerja 24 Jam selama 10 tahun pengabdian pada Cipta Mandiri Cargo ( CMC) cabang bukittinggi.
d. Dengan rincian huruf a sampai c tersebut diatas Penggugat mempunyai hak yang harus dikeluarkan oleh Tergugat I sebesar Rp. 23.249.800.000,- dua puluh tiga miliar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mencabut Laporan Polisi pada Kepolisian Resor (POLRES) Bukittinggi dalam perkara LP nomor: LP/ B/ 71/ IV/ 2025/ SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar, tanggal 10 April 2015 a/n pelapor Taufik Hidayat, tertanggal 10 April 2025.
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng .
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |