Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. MUHAMMMAD RAHUL Pgl RAHUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/L.3.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMMAD RAHUL Pgl RAHUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Mah Esa”

                              P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 47/BKT/Enz.2/07/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA I:

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

      Tahun / 26 Januari 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Koto Katiak Kel Parik Antang Kec. ABTB Kota Bukittinggi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

-

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Rutan Polres Bukittinggi, 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2025

Perpanjangan Penuntut Umum 

:

Rutan Polres Bukittinggi, 25 Maret 2025 s/d 03 Mei 2025

Perpanjangan Pengadilan Negeri

Pertama

:

Rutan Polres Bukittinggi, 4 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025

Perpanjangan Pengadilan Negeri

Kedua

Rutan Polres Bukittinggi, 03 Juni 2025 s/d 02 Juli 2025

 

D A K W A A N  :

 

PRIMAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jr. Aro Kandikir Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar Pukul 14.30 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000,  (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Fajar (DPO) di pinggir jalan di daerah Simpang Taluak. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Priti Oktavia Pgl Priti sedang membantu Saksi Priti membelikan makanan dan malam itu Terdakwa berencana tidur di rumah Saksi Priti lalu Terdakwa diberi satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening oleh Saksi Priti karena Terdakwa sudah sering membantu membelikan makanan dan mengasuh anak saksi. Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celananya. Kemudian, sekitar Pukul 02.30 WIB, datang tim satuan reserse narkoba Polresta Bukittinggi yaitu Saksi Abdi Hafiz dan Saksi Riki Wahyudi Pgl Riki melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi Priti Oktavia Pgl Priti di Jr. Aro Kandikir Kenag. Gadut  Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam disaksikan oleh Saksi Rusli Efendi Pgl Rusli dan Saksi Mukhlis Hendri Waldi. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Priti Okotavia dan Sdr. Krismon Pgl Alwi yang juga berada di rumah tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening di dalam saku celana Terdakwa. Kemudian, anggota kepolisian menanyakan dimana brang bukti lainnya. Lalu dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkoitka jenis ganja terbungkus plastic klip bening yang berada di dalam kota bening di bawah TV ruang tamu, 1 (satu) pack papir di dalam kota bening, 1 (satu) unit hp merek Vivo di depan TV di ruang tamu. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polresta Bukittinggi.

-------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0138/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rahul Pgl Rahul jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium.
  2. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 8,66 gr (delapan koma enam puluh enam gram) dan berat bersih 8,02 gram (delapan koma nol dua gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium.

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1776/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 terhadap barang yang diterima dengan nomor 2430/2025/NNF berupa daun kering dan Nomor 2431/2025/NNF berupa kristal warna putih atas nama terdakwa MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S.Si sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Engdengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2430/2025/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2431/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor 8).

-----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

KESATU:

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jr. Aro Kandikir Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar Pukul 14.30 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000,  (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Fajar (DPO) di pinggir jalan di daerah Simpang Taluak. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Priti Oktavia Pgl Priti sedang membantu Saksi Priti membelikan makanan dan malam itu Terdakwa berencana tidur di rumah Saksi Priti dan Terdakwa diberi satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening oleh Saksi Priti karena Terdakwa sudah sering membantu membelikan makanan dan mengasuh anak saksi. Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celananya. Kemudian, sekitar Pukul 02.30 WIB, datang tim satuan reserse narkoba Polresta Bukittinggi yaitu Saksi Abdi Hafiz dan Saksi Riki Wahyudi Pgl Riki melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi Priti Oktavia Pgl Priti di Jr. Aro Kandikir Kenag. Gadut  Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam disaksikan oleh Saksi Rusli Efendi Pgl Rusli dan Saksi Mukhlis Hendri Waldi. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Priti Okotavia dan Sdr. Krismon Pgl Alwi yang juga berada di rumah tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening di dalam saku celana Terdakwa. Kemudian, anggota kepolisian menanyakan dimana brang bukti lainnya. Lalu dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkoitka jenis ganja terbungkus plastic klip bening yang berada di dalam kota bening di bawah TV ruang tamu, 1 (satu) pack papir di dalam kota bening, 1 (satu) unit hp merek Vivo di depan TV di ruang tamu. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polresta Bukittinggi.

-------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0138/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rahul Pgl Rahul jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium.
  2. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 8,66 gr (delapan koma enam puluh enam gram) dan berat bersih 8,02 gram (delapan koma nol dua gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium.

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1776/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 terhadap barang yang diterima dengan nomor 2430/2025/NNF berupa daun kering dan Nomor 2431/2025/NNF berupa kristal warna putih atas nama terdakwa MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S.Si sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Engdengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2430/2025/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2431/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor 8)

-----------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA:

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jr. Aro Kandikir Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar Pukul 14.30 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000,  (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Fajar (DPO) di pinggir jalan di daerah Simpang Taluak. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Priti Oktavia Pgl Priti sedang membantu Saksi Priti membelikan makanan dan malam itu Terdakwa berencana tidur di rumah Saksi Priti dan Terdakwa diberi satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening oleh Saksi Priti karena Terdakwa sudah sering membantu membelikan makanan dan mengasuh anak saksi. Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celananya. Kemudian, sekitar Pukul 02.30 WIB, datang tim satuan reserse narkoba Polresta Bukittinggi yaitu Saksi Abdi Hafiz dan Saksi Riki Wahyudi Pgl Riki melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi Priti Oktavia Pgl Priti di Jr. Aro Kandikir Kenag. Gadut  Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam disaksikan oleh Saksi Rusli Efendi Pgl Rusli dan Saksi Mukhlis Hendri Waldi. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Priti Okotavia dan Sdr. Krismon Pgl Alwi yang juga berada di rumah tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening di dalam saku celana Terdakwa. Kemudian, anggota kepolisian menanyakan dimana brang bukti lainnya. Lalu dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkoitka jenis ganja terbungkus plastic klip bening yang berada di dalam kota bening di bawah TV ruang tamu, 1 (satu) pack papir di dalam kota bening, 1 (satu) unit hp merek Vivo di depan TV di ruang tamu. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polresta Bukittinggi.

-------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0138/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rahul Pgl Rahul jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium.
  2. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 8,66 gr (delapan koma enam puluh enam gram) dan berat bersih 8,02 gram (delapan koma nol dua gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium.

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1776/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 terhadap barang yang diterima dengan nomor 2430/2025/NNF berupa daun kering dan Nomor 2431/2025/NNF berupa kristal warna putih atas nama terdakwa MUHAMMAD RAHUL Pgl RAHUL yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S.Si sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Engdengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2430/2025/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2431/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor 8)

-----------Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bukittinggi, 15 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP.19961107 201902 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya