Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.M. Nur 2.Eli Marnis 3.Rokky Putiray |
3.Linda Wati 4.Noufal 5.Rizki Afrizal |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------ 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III diduga mengancam akan melaporkan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ke pihak berwajib dan permasalahan jual beli yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah wanprestasi atau perdata bukan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang diduga akan melaporkan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ke pihak berwajib dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 6. Menyatakan Down Payment yang telah diberikan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III kepada Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat dikembalikan. 7. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------------------ 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------------------ 9. Membebankan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------------- 10. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;------------- 11. Menyatakan Permasalahan jual beli antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah permasalahan perdata/wanprestasi bukan permasalahan dugaan tindak pidana;----------- 12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |