Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Bkt Ferik Demiral, S.H BAYU DESRIN SAPUTRA PGL BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 132 /L.3.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU DESRIN SAPUTRA PGL BAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa terdakwa Bayu Desrin Saputra Panggilan Bayu, pada hari Minggu tanggal 14 September Tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025, bertempat di di Pinggir Jalan H Miskin Palolok Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 21.30 Wib terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening kemudian datang saksi Rony Satria pgl Rony dan saksi Zulhendra Pgl Zul yang merupakan anggota Kodim 0304 Agam yang awalnya telah menerima informasi dari masyarakat kalau terdakwa adalah penyalahguna Narkotika, pada saat saksi Rony dan saksi Zulhendra mendekat terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket shabu yang ada ditangan terdakwa ke lantai trotoar kemudian saksi Rony dan saksi Zulhendra langsung mengamankan terdakwa dimana saksi Rony dan saksi Zulhendra menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lantai trotoar tempat terdakwa berdiri lalu saksi Rony dan saksi Zulhendra menanyakan apakah masih ada narkotika lainnya dimana terdakwa mengkui kalau ada lagi menyimpan dirumahnya kemudian anggota kodim 0304 agam menghubungi anggota satnarkoba polresta bukittinggi dimana kemudian datang saksi Riky Wahyudi pgl riky dan saksi Rouni Ansari pgl roni yang merupakan anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi setelah itu terdakwa bersama dengan anggota kodim 0304 agam dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi melakukan penggeldahan di dalam rumah terdakawa dimana ditemukan lagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah bong yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet warna hitam coklat yang dimasukan lagi dalam tas warna biru di dalam laci meja terdakwa mengakui kepada anggota kodim 0304 agam dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi mendapatkan Nakotika jenis shabu tersebut dari TIO (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.              

 

  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0300/10422.08/2025 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,47 (satu koma empat tujuh) Gram, 2 (satu) Paket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 4319/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM apt dan Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni,MM dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Metamfetamina (positif narkotika) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo  UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa Bayu Desrin Saputra Panggilan Bayu, pada hari Minggu tanggal 14 September Tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025, bertempat di di Pinggir Jalan H Miskin Palolok Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 21.30 Wib terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening kemudian datang saksi Rony Satria pgl Rony dan saksi Zulhendra Pgl Zul yang merupakan anggota Kodim 0304 Agam yang awalnya telah menerima informasi dari masyarakat kalau terdakwa adalah penyalahguna Narkotika, pada saat saksi Rony dan saksi Zulhendra mendekat terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket shabu yang ada ditangan terdakwa ke lantai trotoar kemudian saksi Rony dan saksi Zulhendra langsung mengamankan terdakwa dimana saksi Rony dan saksi Zulhendra menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lantai trotoar tempat terdakwa berdiri lalu saksi Rony dan saksi Zulhendra menanyakan apakah masih ada narkotika lainnya dimana terdakwa mengkui kalau ada lagi menyimpan dirumahnya kemudian anggota kodim 0304 agam menghubungi anggota satnarkoba polresta bukittinggi dimana kemudian datang saksi Riky Wahyudi pgl riky dan saksi Rouni Ansari pgl roni yang merupakan anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi setelah itu terdakwa bersama dengan anggota kodim 0304 agam dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi melakukan penggeldahan di dalam rumah terdakawa dimana ditemukan lagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah bong yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet warna hitam coklat yang dimasukan lagi dalam tas warna biru di dalam laci meja terdakwa mengakui kepada anggota kodim 0304 agam dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi mendapatkan Nakotika jenis shabu tersebut dari TIO (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.             

 

  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0300/10422.08/2025 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,47 (satu koma empat tujuh) Gram, 2 (satu) Paket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 4319/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM apt dan Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni,MM dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Metamfetamina (positif narkotika) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo  UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.-------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

--------Bahwa terdakwa Bayu Desrin Saputra Panggilan Bayu, pada hari Minggu tanggal 14 September Tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdkawa Jalan H Miskin Palolok RT/RW 004/009 Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mempergunakan Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut di dalam rumah terdakwa bersma dengan Pgl TIO (DPO) dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap shabu yakni Bong yang di isi air, lalu terdakwa masukkan Narkotika jenis Shabu-shabu  ke dalam pirek setelah itu terdakwa bakar pirek menggunakan mencis dimana terdakwa sambil menghisap asapnya melalui alat hisap (pipet) beberapa kali hingga habis hasapnya. Setelah memakai Narkotika Shabu tersebut terdakwa merasa lebih bersemangat.

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Surat keterangan hasil Narkoba Nomor : SKHN/83/IX/2025/Klinik tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr Fadhil Naufal Ammar Atas nama terdakwa Bayu Desrin Saputra dengan kesimpulan Positif (+) Shabu (AMP).

 

  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 4319/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM apt dan Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni,MM dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Metamfetamina (positif narkotika) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo  UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya