| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOYON Pgl BOYON Bin ASWAN, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira jam 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah Jorong Sungai Sariak Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari teman terdakwa YOYON Pgl BOYON Bin ASWAN yang bernama Andi Saputra Pgl Andi Als Rendi (DPO), yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah saksi korban, Pgl RENDI menyuruh dan memandu Terdakwa, sebelum Terdakwa melakukan perbuatannya, Pgl RENDI menyuruh Terdakwa mengambil padi milik saksi korban yang bernama DESSY Pgl DESSY yang ada dalam rumah saksi korban DESSY yang berada di dapurnya (yang alamat rumah saksi korban tersebut telah disebutkan diatas), padi yang ada sebanyak 4 (empat) karung padi, masing-masing karung seberat 50 kg. Bahwa caranya Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang rumah saksi korban, kemudian dari atas tembok tersebut Terdakwa masuk kedalam loteng rumah saksi Korban, lalu Terdakwa turun melalui dapur rumah saksi Korban dengan cara turun diatas kompor, yang mana lotengnya tersebut merupakan kawat kassa dan di sekelilingnya adalah loteng triplek, Terdakwa turun dengan membongkar kawat kassa tersebut dengan cara Terdakwa tarik hingga berlobang seukuran badan Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa masuk, Terdakwa melihat ada 4 karung padi di dapur kemudian Terdakwa mendobrak pintu masuk ke ruang tengah rumah saksi Korban dengan cara mendorong kuat-kuat sehingga pintunya terbuka, saat Terdakwa masuk ke ruang tengah rumah, ternyata ada saksi Korban didalam rumah sedang tidur bersama anaknya di ruang tengah tersebut berada dilantai menggunakan kasur, lalu saksi Korban terbangun dan berteriak hingga Terdakwa diamankan oleh warga kampung.
- Bahwa yang mempunyai ide pertama kali adalah Pgl RENDI untuk menyuruh terdakwa mengambil padi di Rumah saksi Korban, pgl RENDI mengatakan pada Terdakwa saat sore hari dimana Terdakwa sedang berada di rumahnya, bahwa rumah saksi Korban dalam keadaan sepi, kosong, penghuni rumah sedang keluar kota, didalam rumahnya ada padi, dan padi padi tersebut bisa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) satu karung, dan pgl RENDI juga mengatakan pada Terdakwa kalau rumah tersebut tidak ada CCTV, Pgl RENDI juga mengatakan kalau ada jalan masuk di belakang rumah dengan memanjat tembok kemudian masuk kedalam loteng, dan setelah didalam loteng rumah, maka ada jalan masuknya kedalam rumah saksi korban, kemudian Terdakwa mengiyakan, pgl RENDI juga mengatakan pada Terdakwa agar mengeluarkan padi-padi yang ada dalam rumah tersebut dan nantinya akan dijual, Pgl RENDI mengatakan kalau namanya sudah buruk dikampung itu, dan apabila Pgl RENDI yang berbuat maka akan langsung ditangkap oleh warga.
- Bahwa saksi korban yang terbangun dan berteriak, lalu Terdakwa berupaya menenangkan saksi Korban dengan mengatakan agar tidak usah berteriak, dan Terdakwa meminta maaf pada saksi Korban, kemudian Terdakwa megatakan bahwa wajah/muka Terdakwa telah terlihat CCTV yang ada dalam rumah saksi korban, saksi Korban sempat memukul Terdakwa pada bagian dada, karena menyangka Terdakwa akan lari, kemudian Terdakwa rebah ke kursi dan di piting leher Terdakwa dari belakang oleh saksi Korban sambil berteriak-teriak, kemudian anak saksi Korban membukakan pintu, setelah itu masuklah warga kedalam rumah saksi Korban dan menangkap serta mengamankan Terdakwa, Terdakwa juga mengatakan kepada warga kalau Terdakwa disuruh dan berdua dengan nama Pgl RENDI, namun menurut keterangan warga beberapa saat kemudian, Pgl RENDI telah pergi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. |