Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH FEBRIANTO panggilan ANTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1246 /L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO panggilan ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa terdakwa FEBRIANTO Pgl ANTON pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menghubungi sdr. JHON Als AWIS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dengan menggunakan HP terdakwa dan dalam percakapannya terdakwa memesan narkotika sabu sebanyak segaris/1 (satu) ons, dan disanggupi oleh JHON Als AWIS dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian  sekitar pukul 10.30 wib terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juga rupiah) ke rekening penerima An. WISMAN CANDRA SEABANK dengan nomor rekening 9014 8332 8144 dengan memakai jasa BRI Link, selanjutnya terdakwa menelpon lagi JHON Als AWIS mengkonfirmasi pengiriman uang, kemudian JHON Als AWIS menginformasikan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada orang yang akan menghubungi terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terdakwa ditelpon oleh seseorang mengaku orang dari JHON Als AWIS dan menyuruh terdakwa menjemput narkotika sabu yang diletakkan di dekat batang kayu dekat Stadion Utama Panam Pekanbaru yang berada dalam plastik hitam dalam dompet warna coklat, kemudian terdakwa menuju tempat dimaksud dan menemukan narkotika sabu sebagaimana yang diinformasikan sebanyak 2 (dua) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket merupakan narkotika sabu yang terdakwa beli dari JHON Als AWIS dan 1 (satu) paket lagi merupakan narkotika milik istri JHON Als AWIS yang bernama AYU untuk diserahkan kepada RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI (diajukan dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa pulang dan membawa narkotika sabu tersebut;

  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 09.00 wib disaat saksi bersama dengan MULYONO EKA SAPUTRA Pgl MUL (diajukan dalam berkas terpisah) berada dirumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak Pgl MUL ke Bukittinggi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mobil Merek Toyota Fortuner warna silver dengan Plat Nomor terpasang D 1732 XGR, sesampainya didaerah Lubuk Bangku Kabupaten Lima Puluh Kota terdakwa dan Pgl MUL istirahat dan disaat Pgl MUL keluar mobil terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika milik terdakwa menjadi 2 (dua) bagian yang mana 1 (satu) bagian akan terdakwa terdakwa serahkan kepada seseorang di Payakumbuh, sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa ambil sedikit dan memasukkannya kedalam plastik hingga menjadi 2 (dua) paket kecil dan terdakwa masukkan ke dalam saku blazer yang terdakwa pakai, untuk sisanya terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet coklat dan terdakwa gabungkan dengan narkotika sabu titipan AYU, selanjutnya Pgl MUL kembali kedalam mobil dan terdakwa mengeluarkan narkotika sabu yang terdakwa simpan didalam blazer kemudian terdakwa dan Pgl MUL menggunakan narkotika sabu secara bersama-sama, selatelah selesai selanjutnya terdakwa dan Pgl MUL melanjutkan perjalanan;
  • Bahwa sesampainya di Jl. By Pass Payakumbuh, terdakwa meminta Pgl MUL menghentikan mobil kemudian terdakwa turun dari mobil dan bertemu dengan seseorang yang bernama EDI dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada Pgl EDI, selanjutnya terdakwa kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi, kemudian diperjalanan terdakwa dihubungi oleh AWIS dan meminta terdakwa untuk menyerahkan narkotika sabu kepada Pgl RANI sebanyak 5 (lima) gram, selanjutnya disaat Pgl MUL turun dari mobil terdakwa mengambil 1 (paket) narkotika milik terdakwa kemudian mengambil sedikit narkotika sabu tersebut dan meletakkannya kedalam tisu lalu masukkannya kedalam kotak rokok Sampoerna, setelah itu Pgl MUL kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 terdakwa dan Pgl MUL sampai dirumah Pgl RANI yang beralamat di Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan disaat berada di depan rumah Pgl RANI terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna berisikan narkotika sabu kepada Pgl MUL untuk diserahkan kepada Pgl RANI, selanjutnya Pgl MUL turun dari mobil dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Pgl RANI, begitu selesai kemudian terdakwa dan Pgl MUL pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, sewaktu terdakwa dan Pgl MUL melewati jalan dengan menggunakan mobil Fortuner di jalan Sutan Syahril depan Hotel Sakato Bukittinggi mobil terdakwa dan Pgl MUL dicegat dan diminta berhenti oleh anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, selanjutnya terdakwa dan Pgl MUL beserta mobil diamankan dan dibawa menuju kantor Kodim 0304 Agam, kemudian anggota TNI melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Pgl MUL serta mobil Fortuner dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari dalam blazer warna abu-abu yang dipakai terdakwa, selanjutnya didalam mobil tepatnya di box tengah sebelah kiri sopir ditemukan tas kecil/dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua)  paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bukittinggi dan membawa terdakwa dan Pgl MUL serta barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dan Pgl MUL dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 319/10422.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 86.84 gram (delapan puluh enam koma delapan puluh empat gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1125/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
  • Bahwa tidak berapa lama kemudian Pgl. RANI ditangkap oleh sat Narkoba Polresta Bukittinggi dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Pgl RANI melalui Pgl MUL yang berdasarkan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh berat bersih narkotika sabu seberat 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 173/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1345/NNF/2025 tanggal 01 Mei 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MULYONO EKA SAPUTRA Pgl MUL yang menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------

 

 

--------------------------------------------------------- D A N ----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa FEBRIANTO Pgl ANTON pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didepan Kantor Kodim 0304 Agam Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib, saksi DEDY IRIYANTO Pgl DEDY dan saksi VIJEI AKBAR KHAN Pgl VIJEI selaku anggota TNI dari Intel Kodim 0304 Agam mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari Pekan Baru yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu ke Bukittinggi dan Padang, kemudian setelah mendapatkan izin dari pimpinan saksi Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY menelusuri informasi tersebut, dan diketahui keberadaan pelaku di daerah Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, anggota TNI mendapatkan informasi lagi bahwa terduga pelaku akan melewati daerah Bukittinggi, dengan mengendarai kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Fortuner warna Silver dengan plat nomor terpasang D 1732 XGR, mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota TNI dari Kodim 0304 Agam berkeliling mencari disekitaran wilayah Kota Bukittinggi, hingga sekira pukul 11.30 wib sewaktu Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY berada di Simpang Tarok Kota Bukittinggi melihat kendaraan roda empat sesuai dengan informasi yang diperoleh, kemudian Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY mengiringi dan membuntuti dan sesampainya di di depan Hotel Sakato jalan Sutan Syahril Kelurahan Sapiran Kota Bukittinggi, Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY mencegat dan menghentikan laju kendaraan Fortuner yang dikendarai oleh terdakwa dan ditumpangi oleh MULYONO EKA SAPUTRA Pgl MUL (diajukan dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa dan Pgl MUL beserta mobil dibawa ke Kantor Kodim 0304 Agam Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Pgl MUL dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari dalam blazer warna abu-abu yang dipakai terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Fortuner dan didalam box tengah sebelah kiri sopir ditemukan tas kecil/dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua)  paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bukittinggi dan membawa terdakwa dan Pgl MUL serta barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dan Pgl MUL dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 319/10422.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 86.84 gram (delapan puluh enam koma delapan puluh empat gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1125/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya