Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPING pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Simpang Jorong Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan JAFAR (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) di Pasar Baso Kec. Baso kab. Agam. Dimana pada waktu itu terdakwa menanyakan kepada JAFAR kenapa nomor handphonenya tidak aktif, kemudian JAFAR mengatakan kepada terdakwa bahwa nomor handphonenya sudah diganti selanjutnya JAFAR memberikan nomor handphoenya yang baru kepada terdakwa setelah itu terdakwa berpisah dengan JAFAR.
- Bahwa sekira sekira pukul 18.20 Wib terdakwa menelpon JAFAR dan megatakan akan membeli narkotika jenis sabu kepada JAFAR sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana pada waktu itu JAFAR mengatakan kepada terdakwa kalau JAFAR bisa mengantarkannya besok kerumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib JAFAR datang kerumah terdakwa di Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang Kec. Baso kab. Agam. Dimana pada saat itu terdakwa sedang dirumahnya sendirian dan saat itu JAFAR menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kepada JAFAR setelah itu JAFAR langsung pergi dari rumah terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan didalam kamar terdakwa kemudian terdakwa pergi keluar rumah. Dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa botol minuman mineral selanjutnya terdakwa masuk ke kamarnya lalu terdakwa memodifikasi botol air mineral yang terdakwa bawa menjadi bong dengan memasang sedotan pada botol tersebut setelah itu terdakwa mengambil pirek yang sudah ada didalam kamar terdakwa tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan sebelumnya didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu dari plastic klip lalu memasukkannya kedalam pirek, sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa diletakkan dilantai kamar tersebut.
- Bahwa setelah itu terdakwa memasangkan pirek tersebut ke botol minuman yang sudah terdakwa buat seperti Bong dan selanjutnya terdakwa membakar pirek yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan korek api/ mances sambil menghisapnya lebih kurang 4 (empat) kali hisap) dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa keluar rumah dan membuang bong dan alat hisap tersebut kemudian terdakwa kembali masuk lagi kedalam kamar dan mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan dilantai kamar sebelumnya lalu sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah palanta tempat duduk di dalam ruangan dirumah terdakwa dan sekira pukul 21.30 wib tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang memasang wallpaper di dalam rumah dan ketika terdakwa membuka pintu rumah ternyata yang datang adalah petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi. dan saat itu langsung bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada mempunyai barang, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan didalam ruangan tempat terdakwa ditangkap tersebut, dan akhirnya petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika sabu dibawah palanta tempat duduk di dalam ruangan dirumah terdakwa tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebelumnya. Dan setelah ditanyakan petugas barulah terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari JAFAR dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa yang menyimpan narkotika jenis sabu ditempat tersebut. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1770/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si telah melakukan pengujian terhadap Barang Bukti yang disita dari tersangka ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dengan hasil pengujian disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 2421/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Nomor : 152/10422.00/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinadhi Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Bukittinggi dan koko Iskandar Syaputra Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dengan hasil sebagai :
1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,74 gr (dengan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga garam)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPING pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Simpang Jorong Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan JAFAR (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) di Pasar Baso Kec. Baso kab. Agam. Dimana pada waktu itu terdakwa menanyakan kepada JAFAR kenapa nomor handphonenya tidak aktif, kemudian JAFAR mengatakan kepada terdakwa bahwa nomor handphonenya sudah diganti selanjutnya JAFAR memberikan nomor handphoenya yang baru kepada terdakwa setelah itu terdakwa berpisah dengan JAFAR.
- Bahwa sekira sekira pukul 18.20 Wib terdakwa menelpon JAFAR tersebut dan megatakan akan membeli narkotika jenis sabu kepada JAFAR sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana pada waktu itu JAFAR mengatakan kepada terdakwa kalau JAFAR bisa mengantarkannya besok kerumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib JAFAR datang kerumah terdakwa di Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang Kec. Baso Kab. Agam. Dimana pada saat itu terdakwa sedang dirumanya sendirian dan pada saat itu JAFAR menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kepada JAFAR setelah itu JAFAR langsung pergi dari rumah terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan didalam kamar terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi keluar rumah. Dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa kembali ke rumah dengan membawa botol minuman mineral dan setelah itu terdakwa masuk ke kamar kemudian terdakwa memodifikasi botol air mineral yang terdakwa bawa menjadi bong dengan memasang sedotan pada botol tersebut selanjutnya terdakwa mengambil pirek yang sudah ada didalam kamar terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan sebelumnya didalam kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu dari plastic klip dan memasukkannya kedalam pirek, sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa diletakkan dilantai kamar. Setelah itu barulah terdakwa memasangkan pirek tersebut ke botol minuman yang sudah terdakwa buat seperti Bong dan selanjutnya terdakwa membakar pirek yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan korek api/ mances sambil menghisapnya lebih kurang 4 (empat) kali hisap) dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa keluar rumah dan membuang bong dan alat hisap tersebut kemudian terdakwa kembali masuk lagi kedalam kamar dan mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan dilantai kamar terdakwa dan selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah palanta tempat duduk di dalam ruangan dirumah terdakwa tersebut dan sekira pukul 21.30 wib tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang memasang wallpaper di dalam rumah dan ketika terdakwa membuka pintu rumah ternyata yang datang adalah petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi. dan saat itu menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada mempunyai barang, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan didalam ruangan tempat terdakwa ditangkap tersebut, dan akhirnya petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika sabu dibawah palanta tempat duduk di dalam ruangan dirumah terdakwa tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebelumnya. Dan setelah ditanyakan petugas barulah terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa yang menyimpan narkotika jenis sabu ditempat tersebut. Dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1770/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si telah melakukan pengujian terhadap Barang Bukti yang disita dari tersangka ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dengan hasil pengujian disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 2421/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Nomor : 152/10422.00/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinadhi Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Bukittinggi dan koko Iskandar Syaputra Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dengan hasil sebagai :
1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,74 gr (dengan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga garam)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU :
KETIGA :
-------- Bahwa terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPING pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Simpang Jorong Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib JAFAR datang kerumah terdakwa di Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang Kec. Baso Kab. Agam. Dimana pada saat itu terdakwa sedang dirumah sendirian dan saat itu JAFAR menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kepada JAFAR setelah itu JAFAR langsung pergi dari rumah terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan didalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah. Dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa kembali ke rumah dengan membawa botol minuman mineral dan setelah itu terdakwa masuk ke kamar kemudian terdakwa memodifikasi botol air mineral yang terdakwa bawa menjadi bong dengan memasang sedotan pada botol tersebut selanjutnya terdakwa mengambil pirek yang sudah ada didalam kamar terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan sebelumnya didalam kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu dari plastic klip dan memasukkannya kedalam pirek, sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa diletakkan dilantai kamar. Setelah itu barulah terdakwa memasangkan pirek tersebut ke botol minuman yang sudah terdakwa buat seperti Bong dan selanjutnya terdakwa membakar pirek yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan korek api/ mances sambil menghisapnya lebih kurang 4 (empat) kali hisap) dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa keluar rumah dan membuang bong dan alat hisap tersebut kemudian terdakwa kembali masuk lagi kedalam kamar dan mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan dilantai kamar tersebut dan selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah palanta tempat duduk di dalam ruangan dirumah terdakwa tersebut dan sekira pukul 21.30 wib tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang memasang wallpaper di dalam rumah dan ketika terdakwa membuka pintu rumah ternyata yang datang adalah petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi. dan saat itu langsung bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada mempunyai barang, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan didalam ruangan tempat terdakwa ditangkap tersebut, dan akhirnya petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika sabu dibawah palanta tempat duduk di dalam ruangan dirumah terdakwa tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebelumnya. Dan setelah ditanyakan petugas barulah terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa yang menyimpan narkotika jenis sabu ditempat tersebut. Dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1770/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si telah melakukan pengujian terhadap Barang Bukti yang disita dari tersangka ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dengan hasil pengujian disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 2421/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Nomor : 152/10422.00/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinadhi Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Bukittinggi dan Koko Iskandar Syaputra Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dengan hasil sebagai :
1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,74 gr (dengan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga garam)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/38/III/2025/Klinik dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
- Bahwa terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa ELFI AGUSMAR Pgl. LIMPIANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |