Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Bkt HERLI ANDRI 1.RIKA ANGRAINI
2.LILIS ZULVERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLI ANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraHERLI ANDRI
Tergugat
NoNama
1RIKA ANGRAINI
2LILIS ZULVERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan perjanjian pinjam uang antara Penggugat dan Tergugat I terjadi pada tanggal 11 Juni 2023.

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga pernah berkata-kata kasar melalui handphone kepada istri Penggugat yang mengakibatkan istri Penggugat masuk rumah sakit saat Penggugat terlambat melunasi pembayaran pinjaman uang kepada Tergugat I dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.-----------------------------------------------------

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan an. Tergugat II di Polresta Bukittinggi tanggal 8 Mei 2025 dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.---------------------------

6.    Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permasalahan dugaan tindak pidana penipuan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

7.    Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).-----------------------------------------

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).-----------------------------------------
9.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II agar memberikan perpanjangan masa pembayaran pinjaman uang atau masalah hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I.

10.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------

11.    Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;-------------

12.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------

13.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.----------------------------------------------------------
14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak